WARTA INDONESIA RAYA.COM (Jakarta)- Meningkatkan Peran Serta
Masyarakat dalam Pemberantsan Korupsi Melalui CLASS ACTION, LEGAL STANDING, PRA
PERADILAN, DAN JUDICIAL REVIEW Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Definisi Class Action PERMA No 1 Tahun 2002 merumuskan Gugatan Perwakilan
Kelompok (Class Action) sebagai suatu prosedur pengajuan gugatan , dimana satu
orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri
dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak , yang memiliki
kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompoknya.
Unsur-Unsur Class Action
a. gugatan secara perdata gugatan
dalam class action masuk dalam lapangan hukum perdata. Istilah gugatan dikenal
dalam hukum acara perdata sebagai suatu tindakan yang bertujuan untuk
memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk menghindari
adanya upaya main hakim sendiri (eigenechting).
Gugatan yang merupakan bentuk tuntutan
hak yang mengandung sengketa, pihak-pihaknya adalah pengugat dan tergugat Pihak
disini dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum. Umumnya tuntutan
dalam gugatan perdata adalah ganti rugi berupa uang.
b. Wakil Kelompok (Class
Representatif) Adalah satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang
mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak
jumlahnya. Untuk menjadi wakil kelompok tidak disyaratkan adanya suatu surat
kuasa khusus dari anggota Kelompok. Saat gugatan class action diajukan ke
pengadilan maka kedudukan dari wakil Kelompok sebagai penggugat aktif. Anggota
Kelompok (Class members) Adalah sekelompok orang dalam jumlah yang banyak yang
menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di
pengadilan. Apabila class action diajukan ke pengadilan maka kedudukan dari
anggota kelompok adalah sebagai penggugat pasif. Adanya Kerugian yang
nyata-nyata diderita Untuk dapat mengajukan class action Baik pihak wakil kelompok
(class repesentatif ) maupun anggota kelompok (class members) harus benar-benar
atau secara nyata mengalami kerugian atau diistilahkan concrete injured
parties. Pihak-pihak yang tidak mengalami kerugian secara nyata tidak dapat
memiliki kewenangan untuk mengajukan Class Action. Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum
Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum (question of law)
antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak yang diwakili
(class members). Wakil Kelompok dituntut untuk menjelaskan adanya kesamaan ini.
Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini masih dapat
diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.
Manfaat Class Action - Proses
berperkara menjadi sangat ekonomis (Judicial Economy) - Mencegah pengulangan
proses perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda atau putusan yang
tidak konsisten - Akses terhadap Keadilan (Access to Justice) - Mendorong
Bersikap Hati-Hati (Behaviour Modification) dan merubah sikap pelaku pelanggaran.
Persyaratan mengajukan Class Action - jumlah anggota kelompok yang
besar (Numerousity) - Jumlah anggota kelompok (class members) harus sedemikan
besar sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara
sendiri-diri (individual). adanya kesamaan fakta dan dasar hukum
(Commonality) Terdapat kesamaan fakta (peristiwa) dan kesamaan dasar hukum
(question of law) antara pihak yang mewakilili (class representative) dan pihak
yang diwakili (class members). Wakil Kelompok ditubtut untuk menjelaskan adanya
kesamaan ini. Namun bukan berarti tidak diperkenankan adanya perbedaan, hal ini
masih dapat diterima sepanjang perbedaan yang subtansial atau prinsip.
Tuntutan sejenis (Typicality) Tuntutan
(bagi plaintif Class Action) maupun pembelaan (bagi defedant Class Action )
dari seluruh anggota yang diwakili (class members) haruslah sejenis. Pada
umumnya dalam class action, jenis tuntutan yang dituntut aaalah pembayaran
ganti kerugian.
Kelayakan wakil kelompok (Adequacy of
Repesentation) Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk
melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakili. Untuk menentukan apakah
wakil kelompok memiliki kriteria Adequacy of Repesentation tidakalah mudah, hal
ini sangat tergantung dari penilaian hakim. Untuk mewakili kepentingan hukum
anggota kelompok, wakil kelompok tidak diperyaratkan memperoleh surat kuasa
khusus dari anggota kelompok Class Action
Dalam Aturan Hukum Indonesia
1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam pasal 37 ayat 1 berbunyi : “Masyarakat
berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke
penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan
perikehidupan masyarakat”.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 46 ayat 1 huruf b berbunyi : “Gugatan atas
pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai
kepentingan yang sama”
3. UU No. 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi Pasal 38 ayat 1 Masyarakat yang dirugikan akibat pekerjaan
konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara : a. orang
peroranagan
b. Kelompok orang dengan pemberi
kuasa
c. Kelompok orang dengan tidak
dengan kuasa melalui gugatan perwakilan
4.UU No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Pasal 71 ayat 1 berbunyi “Masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap
kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat”
5. PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang
Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Pembahasan mengenai prosedur atau tata cara
gugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun
2002 secara garis besar terdiri dari ketentuan umum, tata cara dan persyaratan
gugatan perwakilan kelompok, pemberitahuan, pernyataan keluar, putusan dan
ketentuan umum. Tahap-tahap class action - Pengajuan gugatan - Sebelum
proses pemeriksaan perkara - Saat proses pemeriksaan perkara - Putusan Hakim -
Distribusi kerugian - Pengajuan surat gugatan Class Action Selain harus
memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan yang diatur dalam Hukum
Acara Perdata yang berlaku seperti mencantumkan identitas dari pada para pihak,
dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta
alasan-alasan dari pada tuntutan (fundamentum petendi) dan tuntutan. Surat
gugatan perwakilan kelompok (class action ) harus memuat hal-hal sebagai
berikut: - Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok - Definisi kelompok secara rinci dan
spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu -
Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan
kewajiban melakukan pemberitahuan - Posita dari seluruh kelompok yang
dikemukakan secra jelas dan terperinci - Tuntutan atau petitum tentang Ganti
Rugi harus dikemukaakn secra jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme
atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota
kelompok.
Sebelum proses pemeriksaan perkara
Hakim memeriksa dan mempertimbangakan kriteria gugatan Class Action. Apabila
hakim memutuskan bahwa penggunaan tatacara gugatan perwakilan kelompok
dinyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan
hakim. Apabila hakim menyatakan sah maka gugatan Class Action tersebut
dituangkan dalam penetapan pengadilan kemudian hakim memerintahkan penggugat
mengajukan usulan model pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
setelah model pemberitahuaan memperoleh persetujuan hakim pihak penggugat
melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan oleh hakim.
Saat proses pemeriksaan perkara Proses
pemeriksaan sama seperti dalam perkara perdata pada umumnya yaitu : - Pembacaan
surat gugatan oleh penggugat - Jawaban dari tergugat - Replik(tangkisan
Penggugat atas jawaban yang telah disamapaikan oleh Tergugat) - Duplik(jawaban
Tergugat atas tanggapan penggugat dalam replik) - Pembuktian Untuk memberikan
kepastian kepada hakim tentang apa yang telah didalilkan oleh para pihak, maka
kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi - Kesimpulan
merupakan resume dan secara serentak dibacakan oleh kedua belah pihak Putusan
hakim Putusan hakim dapat berupa dikabulkannya gugatan penggugat atau gugatan
penggugat tidak dapat diterima (ditolak). Terhadap putusan ini pihak yang
dikalahkan dapat mengajukan upaya hukum banding Apabila hakim
mengabulkan gugatan Ganti rugi penggugat maka hakim juga memutuskan jumlah
ganti rugi , penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yangh berhak , mekanisme
pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil
kelimpok dalam penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajibnan
kelompok. Pemberitahuan (Notifikasi) Pemberitahuan kepada anggota kelompok
adalah mekanisme yang diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi anggota
kelompok untuk menentukan apakah mereka menginginkan untuk ikut serta dan
terikat dengan putusan dalam perkara tersebut atau tidak menginginkan yaitu
dengan cara menyatakan keluar (opt out) dari keanggotaan kelompok.
Pemberitahuan wajib dilakukan oleh penggugat atau para penggugat sebagai wakil
kelompok kepada anggota kelompok pada tahap-tahap: Segera setelah hakim
memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah
(pada tahap ini harus juga memuat mekanisme pernyataan keluar) Pada tahap penyelesaian
dan pendistribusian ganti kerugian ketika gugatan dikabulkan
Perkembangan Class Action Di Indonesia
Perkembangan class action di Indonesia dibagi menjadi 2 periode: - Sebelum
adanya pengakuan class action - Setelah adanya pengakuan class action Yang
menjadi tolak ukur dari pengakuan class action adalah dengan dikeluarkannya UU
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum adanya
pengakuan class action - Kasus RO Tambunan Vs Bentoel Remaja, Perusahaan Iklan,
dan Radio Swasta Niaga Prambors (1987) - Kasus Muchtar Pakpahan Vs Gubernur DKI
Jakarta & Kakanwil Kesehatan DKI tahun 1988 (kasus Endemi demam Berdarah)
di PN Jakarta Pusat - Kasus YLKI Vs PT. PLN Persero (Perkara no. 134/PDT.G./PN.
Jkt. Sel). Kasus pemadaman listrik se-Jawa Bali tanggal 13 April 1997) pada
tahun 1997 di PN Jakarta Selatan Setelah adanya pengakuan class action -
Gugatan 27 nelayan mewakili 1145 kepala keluarga VS 3 perusahaan badan hukum di
Metro Lampung ( perkara No. 134/PDT.G/1997/PN. Jkt Sel) - Gugatan Yulia Erika
Sipayung mwewakili 1.016.929 penduduk kabupaten Tuban Vs Komisi A DPRD Tuban
(Perkara No. 55/PDT.G/200/PN. Tuban) - Gugatan yayasan LBH Riau (Firdaus
Basyir) Vs 4 Perusahaan Perkebunan di Riau ( kasus asap akibat kebakaran hutan
dan lahan) (No. 32/PDT/G/200/PN/PBR). - Gugatan 139 penarik becak mewakili juga
5000 orang penarik becak di Jakarata Vs Pemerintahan RI cq. Menteri Dalam
Negericq. Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perkara No.
50/PDT.G/2000/PN.JKT.PST) - Gugatan 37 warga Deli Serdang Vs DPRD Kabupaten
Deli Serdang dan Bupati Deli Serdang (Perkara No. 134/PDT.G/2001/PN.LP) -
Gugatan Ali Sugondo Cs (10 orang) mewakili 34 juta penduduk Jawa Timur Vs 18
Anggota Komisi B DPRD Propinsi Jawa Timur (kasus perjalanan studi banding para
anggota DPRD Jawea Timur) (perkara No. 593/Pdt.G/2000/PN.SBY). - Gugatan Didik
Hadiyanto cs Vs Saleh Ismailo Iskandar SH (anggota DPRD Jawa Timur) dalkanm
kasus “Pernyataan Surabaya Kota Pelacur, Kota Sampah, dan Kota Banjir” (perkara
No. 210/pdt.G/2001/PN. SBY). - Gugatan class action Perwakilan korban
kecelakaan kereta api di Brebes Vs PT. Kereta Api Indonesia di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2002 - Gugatan SPI (Serikat Pengacara
Indonesia) Vs. Ketua Badan Pengawas Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Bambang
Sungkono sebagai tergugat I, 14 orang anggota Komisi D DPRD DKI sebagai
tergugat II, Kepala Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad sebagai tergugat III dan
PT pembangunan Jaya Ancol (PT PJA) sebagai tergugat IV. Di PN Jakarta Pusat
pada bulan Mei 2001 - Gugatan 9 konsumen (class representatif) gas elpiji
sebagai perwakilan konsumen elpiji se-Jabotabek (class members) Vs Pertamina
atas kenaikan harga gas elpiji di PN Jakarta Pusat bulan Oktober 2001 - Gugatan
pengungsi Timor-Timur Vs Pemerintah RI di PN Jakarta Pusat bulan November 2001
- Gugatan pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi korban gusuruan di Karang Anyer
Jakarta Pusat Vs Gubernur DKI Jakarta , di PN Jakarta Pusat tahun 2001 . -
Gugatan 15 warga DKI Jakarta Vs Presiden Megawati Soekarnoputri, Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso dan Gubernur Jabar R Nuriana atas peristiwa banjir yang
terjadi pada akhir Januari hingga awal Februari 2002 ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2002. (*).
*Diolah dari
berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar