Kamis, 25/03/2010 JAKARTA (Bisnis.com): Nasib rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Transportasi Multimoda yang terkatung-katung sejak 2004 hingga kini belum ada kepastian, padahal pelaku usaha sektor transportasi menunggu terbitnya ketentuan itu.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Budhi Halim mengatakan konsep transportasi multimoda di Indonesia sebenarnya sudah berjalan, hanya keterhubugan antarsatu moda dengan moda lainnya belum terjadi.
Menurut dia, Indonesia terlambat dalam menghubungkan simpul-simpul moda transportasi dibandingkan negara lainya. “Supaya ada pijakan hukumnya, segera terbitkan RPP Transportasi Multimoda itu,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Dia menjelaskan Kemenhub seharusnya menyelesaikan dulu pembahasan RPP Transportasi Multimoda sebelum menyiapkan infrastruktur lainnya seperti unit kerja yang berfungsi meregistrasi badan usaha angkutan multimoda.
RPP Transportasi Multimoda sudah terkatung-katung sejak 2004 lalu, padahal Kemenhub telah menyampaikan akan menjadikan PP Transportasi Multimoda menjadi payung hukum utama bagi pengangkutan barang di jalan raya.
Selain itu, Kemenhub ke depan tidak akan membuat UU mengenai ketentuan angkutan barang, dan tetap lepas pada mekanisme pasar sehingga PP Transportasi Multimoda ini menjadi backbone untuk pengangkutan barang.
Ketua Umum Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Zulkarnain mengatakan terbitnya PP tentang Transportasi Multimoda itu akan menjadi titik balik bagi kebangkitan sektor transportasi barang dan penumpang di dalam negeri.
"Kami harapkan ketentuan tersebut segera terbit karena PP ini sudah lama dibahas oleh pemerintah dan stakeholders. Paling tidak, aturan ini menjadi angin segar di sektor transportasi nasional," katanya.
Menurut dia, organisasinya telah berkali-kali mengikuti pertemuan yang membahas masalah RPP tersebut bahkan ikut memberikan masukan guna menjamin kelangsungan usaha di sektor jasa forwarder tersebut. (ln)
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Budhi Halim mengatakan konsep transportasi multimoda di Indonesia sebenarnya sudah berjalan, hanya keterhubugan antarsatu moda dengan moda lainnya belum terjadi.
Menurut dia, Indonesia terlambat dalam menghubungkan simpul-simpul moda transportasi dibandingkan negara lainya. “Supaya ada pijakan hukumnya, segera terbitkan RPP Transportasi Multimoda itu,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Dia menjelaskan Kemenhub seharusnya menyelesaikan dulu pembahasan RPP Transportasi Multimoda sebelum menyiapkan infrastruktur lainnya seperti unit kerja yang berfungsi meregistrasi badan usaha angkutan multimoda.
RPP Transportasi Multimoda sudah terkatung-katung sejak 2004 lalu, padahal Kemenhub telah menyampaikan akan menjadikan PP Transportasi Multimoda menjadi payung hukum utama bagi pengangkutan barang di jalan raya.
Selain itu, Kemenhub ke depan tidak akan membuat UU mengenai ketentuan angkutan barang, dan tetap lepas pada mekanisme pasar sehingga PP Transportasi Multimoda ini menjadi backbone untuk pengangkutan barang.
Ketua Umum Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Zulkarnain mengatakan terbitnya PP tentang Transportasi Multimoda itu akan menjadi titik balik bagi kebangkitan sektor transportasi barang dan penumpang di dalam negeri.
"Kami harapkan ketentuan tersebut segera terbit karena PP ini sudah lama dibahas oleh pemerintah dan stakeholders. Paling tidak, aturan ini menjadi angin segar di sektor transportasi nasional," katanya.
Menurut dia, organisasinya telah berkali-kali mengikuti pertemuan yang membahas masalah RPP tersebut bahkan ikut memberikan masukan guna menjamin kelangsungan usaha di sektor jasa forwarder tersebut. (ln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar