JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menghentikan perkara kegiatan jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang serta peti kemas (tally) mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok.Penetapan penghentian perkara itu tertuang dalam surat KPPU No.2011/SJ/XI/2009 yang ditandatangani Plt Sekjen KPPU Mokhamad Syuhadhak tanggal 9 November 2009 dan telah disampaikan kepada Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia (APTMI).Dalam surat itu disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, KPPU memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara No. 21/KPPU-I/2009. (Bisnis/k1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar