Menurut dia, penghapusan sejumlah kewenangan syahbandar itu menunjukkan masih adanya tarik-menarik kepentingan dalam penegakan hukum di pelabuhan.
"Saya memprotes keras penghapusan sejumlah substansi kewenangan syahbandar dalam PP No.61/ 2009, bukan hanya masalah kelalaian, melainkan juga ada indikasi tarik-menarik kepentingan dalam penegakan hukum di pelabuhan," ujarnya Rabu. (Antara)
Jumat, 20 November 2009
Kewenangan syahbandar disoal
JAKARTA: Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Hakim memprotes penghapusan sejumlah kewenangan syahbandar yang diamanatkan dalam UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran melalui PP No.61/ 2009 tentang Kepelabuhanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar