Jumat, 23 Oktober 2009

Dephub diminta awasi pengembangan Jababeka

JAKARTA: Departemen Perhubungan diminta mengawasi proses pengembangan pusat industri dan logistik di Jababeka Cikarang, Jawa Barat, seiring dengan rencana pembentukan kawasan pelayanan pabean terpadu (KPPT) di kawasan itu karena berpotensi mematikan usaha jasa transportasi lokal.

Wakil Ketua bidang Perdagangan dan Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan Dephub perlu lebih aktif melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian serta memberikan masukan untuk melindungi kelangsungan usaha jasa transportasi di dalam negeri.

"Kami berharap Menhub yang baru [Freddy Numberi] mampu memberikan jalan keluar sehingga tidak ada lagi keresahan pelaku usaha sektor transportasi yang selama ini melakukan kegiatan di Pelabuhan Priok," ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Pada akhir Desember 2009, Ditjen Bea dan Cukai berencana mengimplementasikan KPPT di Jababeka, yakni kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang secara terpadu di dalamnya terdapat tempat penimbunan sementara, tempat konsolidasi barang ekspor, tempat penimbunan berikat, dan tempat usaha lainnya dalam rangka menunjang kegiatan kepabeanan dan cukai.

Menurut Widijanto, jika KPPT mengarah pada single operator (operator tunggal) dalam pengurusan dokumen yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di kawasan Jababeka, usaha jasa transportasi di Pelabuhan Priok akan gulung tikar.

"Jika hal itu [operator tunggal] yang terjadi sama halnya dengan melakukan praktik monopoli dan memicu terjadinya persaingan usaha tidak sehat," tegasnya.

Dia memaparkan sebagai sentra logistik, KPPT Jababeka pasti dilengkapi dengan pergudangan dan tempat pemeriksaan barang (behandle) sehingga tidak diperlukan lagi tempat penimbunan sementara di Pelabuhan Priok.

"Begitu pula dengan perusahaan forwarder konsolidator dan keagenan kargo di Pelabuhan Priok tidak diperlukan karena konsolidasi barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan itu bisa langsung dilakukan melalui KPPT Jababeka."

Adapun, proses pengiriman barang dari dan ke KPPT Jababeka akan menggunakan armada truk standar sesuai dengan KM No. 74/1990 dan dilengkapi dengan global positioning system (GPS) serta radio frequency identification (RFID). (k1/bisnis.com/rs)

Tidak ada komentar: