Kamis, 14 Mei 2009

Gafeksi tolak logistik masuk UU Perposan

JAKARTA: Gafeksi menolak usulan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk memasukan sektor logistik ke dalam undang-undang (UU) Perposan yang dijadwalkan akan dibahas oleh Komisi I DPR pada pekan ini.Ketua Umum DPP Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain mengatakan asoasinya menolak usulan Depkominfo itu karena diduga mendukung peran asing lebih leluasa masuk ke sektor logistik nasional."Sektor logistik perannya sangat luas yang melibatkan banyak departemen dan merupakan wewenang dari Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan kepabeanan, bukan perannya Depkominfo," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Dephub dan Depdag tengah membahas cetak biru sektor logistik sehingga berpotensi tumpang tindih apabila pengaturan sektor logistik dimasukkan ke dalam UU Perposan."Sektor usaha logistik tersebut tengah dibuatkan blue print [cetak biru] dan prosesnya sudah mendekati final di Dephub dan Depdag. Oleh karena itu, Gafeksi segera menyampaikan penolakan atas usulan Depkominfo kepada Presiden, Menko Perekonomian, dan DPR."Gelar demoKetua DPW Gafeksi Jakarta Sjukri Siregar menambahkan ribuan perusahaan forwarder akan melakukan demo besar-besaran apabila DPR tetap memasukkan jasa logistik dalam lingkup usaha perposan.Dia menegaskan Gafeksi menolak logistik masuk dalam lingkup usaha perposan karena selama ini kegiatan transportasi logistik secara door-to-door telah menjadi bagian dari usaha jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding.Menurut dia, kegiatan logistik selama ini telah diatur dalam UU Perdagangan dan UU bidang transportasi, yakni UU Pelayaran, UU Angkutan di Jalan, UU Perkeretaapian, UU Penerbangan.Oleh karena itu, paparnya, jika DPR mengesahkan UU Perposan yang di dalamnya mencakup jasa logistik, akan menimbulkan dualisme kebijakan dan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian usaha di bidang pengiriman barang.Sjukri menjelaskan logistik merupakan bagian dari proses jaringan mata rantai yang melakukan perencanaan, implementasi, dan kontrol atas proses pergerakan serta pergudangan barang dan jasa, termasuk informasi yang terkait dari titik produksi hingga ke titik konsumsi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen.Adapun, perusahaan jasa perposan hanya menangani pengiriman dokumen dan paket yang beratnya tidak melebihi 30 kg per unit.Oleh Aidikar M. Saidi

Tidak ada komentar: