Senin, 02 November 2009

PP Pelabuhan dorong peran swasta, Daya saing pelabuhan masih rendah

JAKARTA: Pemerintah diminta menggenjot daya saing pelabuhan di Indonesia dengan memperbaiki infrastruktur kepelabuhanan dan menuntaskan terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang pelabuhan.Peringkat daya saing infrastruktur pelabuhan di Tanah Air terus menurun dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Global Competitiveness Report 2008-2009, Indonesia menduduki peringkat ke 104 dari 134 negara.Dalam dokumen Rekomendasi Arah Pembangunan di Bidang Transportasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang disampaikan pada National Summit 2009, daya saing infrastruktur pelabuhan Indonesia dinilai lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asean.Kadin mencatat kelemahan pelabuhan di Indonesia terutama pada kualitas infrastruktur dan suprastruktur, produktivitas bongkar muat, kondisi kongesti, serta lamanya pengurusan dokumen kepabeanan.Karena itu, kata Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana, pemerintah perlu segera menuntaskan PP Pelabuhan guna memberikan kepastian bagi swasta untuk masuk ke sektor pelabuhan.Masuknya swasta di sektor kepelabuhanan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan mendongkrak daya saing. "Seharusnya PP itu sudah terbit dalam 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II," katanya kepada Bisnis pekan lalu.Menurut dia, infrastruktur pelabuhan di Indonesia masih memprihatinkan sehingga sering terjadi stagnasi, alat bongkar muat sering rusak, kondisi jalan akses pelabuhan memprihatinkan, dan area penumpukan peti kemas saat masa puncak sulit menampung arus impor dan ekspor.Dia menyoroti produktivitas bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok sebagai pelabuhan terbesar di Indonesia. Di Tanjung Pelepas, tuturnya, pelayanan peti kemas mampu mencapai 40-50 boks per jam, tetapi di Pelabuhan Priok baru 20 boks per jam.Belum efisienKetua Harian Mappel Elly R. Sudibjo menjelaskan pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan Indonesia belum efisien sehingga biaya yang dikeluarkan operator pelayaran menjadi tidak kompetitif.Belum lagi soal fasilitas bongkar muat yang sering rusak dan kapasitas bongkar pada sebagian besar pelabuhan di Indonesia juga sangat terbatas. "Masih banyak yang idle di pelabuhan," katanya.Elly menambahkan masuknya swasta ke sektor kepelabuhanan setelah landasan hukumnya keluar, yakni PP Pelabuhan, bakal memicu persaingan yang sehat sehingga mendorong perbaikan pelayanan.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit sebelumnya telah memastikan RPP Kepelabuhanan rampung dibahas lintas departemen."Saat ini tinggal disahkan saja oleh Presiden," katanya.Bobby menuturkan RPP itu semakin mempertegas pemisahan antara operator pelabuhan dan regulator, seperti yang diamanatkan di dalam UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran. "Pemisahan regulator dan operator semakin tegas dalam RPP itu."Sementara itu, Ketua Komisi Tetap Perhubungan Laut Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya menunggu langkah-langkah pemerintah dalam mengimplementasikan UU Pelayaran, termasuk perbaikan di sektor kepelabuhanan.Menurut dia, Kadin terus mengawal aturan turunan UU Pelayaran seperti PP Pelabuhan dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya guna memastikan kepentingan pengusaha nasional terjaga. (tularji/bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar