JAKARTA: Kalangan pengguna jasa angkutan laut mempertanyakan sikap manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang menolak penghapusan terminal handling charge (THC) terhadap jasa pelayanan bongkar muat peti kemas di pelabuhan.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan persoalan THC bukan domain operator pelabuhan, melainkan menyangkut urusan bussines to bussines antara perusahaan pelayaran dan pemilik muatan."Karena itu, THC harus dimasukkan ke dalam ocean freight [ongkos angkut]," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.Dia mengatakan selama ini operator pelabuhan telah menerima jasa pelayanan bongkar muat peti kemas atau container handling charge (CHC) berpola individual port, yang sangat bergantung pada tingkat pelayanan yang diberikan.Adapun, THC dipungut oleh perusahaan pelayaran yang melayani angkutan ekspor impor dari dan ke pelabuhan Indonesia. "Saya rasa manajemen Pelindo II kurang memahami THC dan CHC. Kalau menolak penghapusan THC, sama saja berhadapan dengan pemilik barang," paparnya.Menurut Toto, setelah beralihnya angkutan kargo curah ke peti kemas, semestinya biaya stevedoring (bongkar muat) yang diakumulasikan dalam ongkos angkut sudah termasuk pelayanan dari container yard to container yard (CY-CY)."Jadi semestinya tidak ada lagi istilah THC, karena itu harus dihapus karena termasuk pungutan liar dengan mengatasnamakan surcharge [biaya tambahan]," tandasnya.Dirut Pelindo II R. J. Lino mengatakan desakan penghapusan THC tidak dapat dipenuhi karena terkait dengan pendapatan perseroan.Bahkan, lanjut Lino, munculnya surcharge dalam THC sangat terkait dengan kinerja pelayanan di pelabuhan. Dia mengatakan THC yang terdiri atas CHC dan surcharge itu sulit dihapuskan karena hampir semua pelabuhan di dunia menerapkan hal tersebut."Surcharge itu menyangkut kinerja pelabuhan. Di pelabuhan mana pun ada surcharge. Di Pelabuhan Tanjung Priok surcharge-nya kan rendah," ujarnya. (Bisnis, 29 Oktober)Sesuai dengan KM Menhub No. PR.302/3/18-PHB 2008 perihal pelaksanaan THC, CHC, dan Surcharge di Pelabuhan, THC di Tanjung Priok untuk peti kemas 20 kaki dengan kondisi full container load (FCL) ditetapkan US$95 per boks dengan rincian CHC US$83 ditambah surcharge US$12.Adapun, THC untuk peti kemas 40 kaki ditetapkan US$145 per boks yang terdiri dari CHC US$124 dan surcharge US$21.Toto mengharapkan biaya penanganan peti kemas yang dimasukkan ke dalam ocean freight diakomodasi dalam program 100 hari Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II.Apalagi, katanya, Tanjung Priok merupakan salah satu pelabuhan yang direkomendasikan dalam National Summit sebagai pelabuhan pengumpul (hub) berstandar pelayanan internasional. (k1)BISNIS INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar