Kamis, 04 Juni 2009

Usaha penyeberangan tolak audit 3 bulanan

JAKARTA: Pengusaha angkutan penyeberangan menolak rencana Departemen Perhubungan menerapkan kebijakan audit kapal setiap 3 bulan seperti yang dilakukan terhadap armada angkutan udara.Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief mengatakan audit kapal setiap 3 bulan tidak diperlukan lagi karena standar kelaikan kapal penyeberangan sudah tinggi.Menurut dia, setiap kapal wajib docking setiap tahun, harus mengantongi sertifikat lambung timbul, wajib mengantongi sertifikat pemeriksaan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan harus mengantongi sertifikat keselamatan kapal dari administrator pelabuhan (adpel)."Selain itu, kesiapan setiap kapal yang akan berlayar wajib diperiksa oleh inspektur laut. Kalau dinyatakan tidak layak untuk berlayar, sudah dipastikan tidak akan diizinkan berlayar," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dephub mengkaji penerapan audit perawatan kapal secara rutin setiap 3 bulan, guna memperketat pengawasan sekaligus meminimalisasi peluang kecelakaan akibat kelalaian manusia.EfisiensiLuthfi menambahkan audit kapal setiap 3 bulan menimbulkan tambahan biaya, padahal pelaku usaha penyeberangan sedang berupaya untuk bertahan dengan melakukan efisiensi di tengah merosotnya volume muatan sebagai dampak krisis global.Sementara itu, Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu mengatakan kebijakan audit kapal setiap 3 bulan tidak perlu diterapkan, tetapi pemeriksaan kelaikan kapal harus diperketat.Dia mengungkapkan operator angkutan penyeberangan, khususnya di lintasan Merak-Bakauheni sudah melalui pemeriksaan keselamatan kapal untuk mendapatkan sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh adpel. Selain itu, operator wajib memperpanjang sertifikat itu setiap 3 bulan."Artinya, adpel akan melakukan pemeriksaan kelaikan kapal setiap kali operator mengajukan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal," katanya.Namun, Togar menegaskan pengetatan pemeriksaan kapal jangan sampai mengganggu pelayanan angkutan penyeberangan, terutama pada musim padat penumpang.Wakil Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) L. Sudjatmiko mengatakan organisasinya juga menolak audit kapal 3 bulanan karena operator pelayaran sudah melakukan audit fisik kapal secara rutin. (k1)Oleh TularjiBisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar