Kamis, 04 Juni 2009

Logistik di RUU Pos disoroti

JAKARTA: Asperindo menilai pengaturan bisnis layanan logistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pos hanya sebatas pengiriman ekspres atau kurir, bukan freight forwarding melalui laut.Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mengatakan penggunaan kata logistik wajar ditemui di setiap sektor karena pengertiannya yang lebih mengarah ke pengadaan kebutuhan barang."Tidak ada yang boleh mengklaim dirinya adalah pemegang logistik, karena kan semua sektor memang mempunyai logistik. Misalnya, kalau di sektor pertahanan negara logistiknya ya persenjataan," katanya kemarin.Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain mempertanyakan pengaturan bisnis logistik di RUU Pos tersebut. (Bisnis/22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar