JAKARTA: Gafeksi menilai target pendapatan bidang kepabeanan dan cukai yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama ini merugikan importir di pelabuhan."Akibat mengejar target pendapatan itu, saat ini banyak importir terkena nota pembetulan bea masuk sehingga dikenakan tambah bayar. Kondisi ini hampir sebagian besar terjadi di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok," kata Wakil Ketua Gefeksi DKI Jakarta Nur Said kepada Bisnis, kemarin.Direktur Peraturan dan Pengembangan Keuangan Ditjen Bea dan Cukai Kushari Supriyanto mengatakan pemerintah telah menetapkan target bea masuk pada 2009 sebesar Rp16,6 triliun, bea keluar Rp9,3 triliun, dan cukai Rp49,5 triliun. (Bisnis/k1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar