JAKARTA: Sejumlah importir di Pelabuhan Tanjung Priok mulai beralih memasukkan barang impor melalui pelabuhan lain, seperti Merak dan Semarang karena keberatan terhadap penetapan nilai bea masuk.Sumber Bisnis di kalangan importir mengungkapkan pengusaha sudah mengajukan keberatan soal nilai bea masuk yang ditetapkan oleh petugas fungsional pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Priok, tetapi tidak ditanggapi, bahkan ditolak."Keberatan yang disampaikan oleh importir selalu ditolak, sedangkan kalau harus menempuh jalur hukum membutuhkan waktu bisa 1 tahun," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Ketua Bidang Kepabeanan Gabungan Pengusaha Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengakui asosiasinya sudah banyak menerima keluhan dari importir produsen dan yang mengantongi fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di Pelabuhan Priok."Bahkan, kini sudah banyak importir di Pelabuhan Priok yang mengalihkan kegiatannya ke pelabuhan lain," ungkapnya.Dia mengatakan sudah sejak lama Gafeksi mendesak agar prosedur pengajuan keberatan kepabeanan atau nota pembetulan oleh importir dikembalikan lagi sesuai dengan UU No.17/2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan No.146/ PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan.Widijanto menjelaskan menurut kedua peraturan itu, pengajuan keberatan kepabeanan yang menyangkut denda akibat kekurangan pembayaran bea masuk bisa langsung disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai.Namun, lanjutnya, sejak keluarnya Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai No.03/BC/2008 dan No. 04/BC/2008, pelimpahan wewenang atas keberatan kepabeanan dan cukai oleh importir harus disampaikan kepada KPU Bea dan Cukai."Akibat pelimpahan wewenang kepada KPU itu, saat ini seluruh keberatan atas penetapan nilai bea masuk yang diajukan oleh importir harus disampaikan kepada instansi itu," katanyaOleh karena itu, Gafeksi mengusulkan keberatan importir atas penetapan nilai kepabeanan dan cukai bisa disampaikan langsung kepada kepada Dirjen Bea dan Cukai, bukan melalui KPU Bea dan Cukai di Pelabuhan Priok.Bukan 3 hariTim Pelaksana Teknis National Single Window (NSW) menegaskan proses dokumen sampai penerbitan surat perintah pengeluaran barang (SPPB) hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit, bukan 3 hari seperti yang dikeluhkan oleh Gafeksi.Kepala Tim Pelaksana Teknis NSW Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono mengatakan permasalahan yang diutarakan oleh Gafeksi tidak bisa disamakan dengan keseluruhan pelayanan penerbitan SPPB.Menurut dia, SPPB memang bisa terbit dalam waktu cukup lama apabila terkena perizinan dari instansi pemerintah yang terkait."Itu tidak benar [terbit dalam 3 hari], karena importir tidak perlu lagi mondar-mandir ke Bea Cukai ataupun instansi terkait lainnya untuk mengurus SPPB. Dengan sistem NSW, ditekan enter saja [SPPB] sudah bisa terbit," tutur Susiwijono.Dia mengatakan hal itu menanggapi sikap Gafeksi yang mengeluhkan sistem pelayanan kepabeanan secara elektronik itu justru memperlambat proses dokumen sehingga membutuhkan waktu 3 hari untuk penerbitan SPPB. (k1/22) (redaksi@bisnis.co.id)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar