Jimmy M. Rifai Gani, Dirut PT Sarinah (Persero) mengatakan dengan perubahan sistem advalorem menjadi spesifik dalam pemungutan bea masuk impor alkohol, maka akan memudahkan importir, karena menjadi lebih jelas.
"Saat menggunakan sistem advalorem [persentase], sering muncul perdebatan anatara importir dengan petugas bea cukai. Kalau dengan sistem spesifik kan menjadi lebih jelas," ujarnya kepada Bisnis.com, hari ini.
Sistem spesifik, berarti importir membayar bea masuk berdasarkan satuan volume, misalkan satu liter dikenakan berapa rupiah, sedangkan sistem advalorem berdasarkan persentase dikalikan dengan total volume yang diimpor.
Namun, sistem spesifik, kata dia, bisa menjadikan produk alkohol dengan harga rendah dirugikan dan sebaliknya lebih menguntungkan alkohol dengan harga tinggi.
"Namun, intinya akan semakin jelas dan memudahkan bagi importir."
Pemerintah menaikkan tarif bea masuk atas impor sejumlah produk minuman beralkohol untuk optimalisasi terhadap penerimaan negara serta untuk mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk.
Kenaikan tarif bea masuk tersebut diatur dalam PMK No. 82/PMK.03/2010 yang mulai berlaku per 7 April 2010. Rincian kenaikan tarif bea masuk tersebut adalah untuk bir yang terbuat dari malt yaitu bir hitam dan porter maupun lain-lain termasuk ale dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp14.000 per liter, sedangkan untuk minuman fermentasi pancar bm Rp55.000 per liter.
Untuk brendi dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% menurut volumenya atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya dikenakan bea masuk Rp125.000 per liter, wiski dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% menurut volumenya dikenakan bea masuk Rp125.000 perliter, dan vodka dengan kadar alkohol tidak melebihi 46% atau dengan kadar alkohol melebihi 46% juga dikenakan bea masuk sebesar Rp125.000 per liter.
Jimmy tidak bisa berkomentar soal kenaikan bea masuk tersebut, karena hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti kenaikan itu.
"Kuota [impor alkohol] Sarinah saja belum turun," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Delta Jakarta, produsen bir Anker, Rony Titiheruw menyatakan tidak dapat berkomentar soal kenaikan bea masuk tersebut karena selama ini pihaknya tidak mengimpor minuman beralkohol.
Demikian juga dengan PT Multibintang Indonesia yang mengaku tidak mengimpor minuman beralkohol, sehingga tidak mengetahui dampak dari kenaikan bm itu. "Kami selama ini tidak melakukan impor," ujar Rudy Hidayat, National Sales Manager PT Multibintang Indonesia. (wiw/bisnis.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar