Kamis, 25 Maret 2010

Kemenhub tak bisa tahan kapal tanpa PIB

Kamis, 25/03/2010
Oleh: Tularji

JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak bisa menahan kapal-kapal yang diimpor tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).

Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan kapal-kapal tersebut sudah berubah status dari berbendera asing ke dalam negeri, sehingga dikategorikan memenuhi aspek keselamatan.

Namun, katanya, Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea dan Cukai bisa menahan kapal-kapal itu karena alasan kelengkapan dokumen pemberitahuan impor barang dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai.

Kemenhub bisa menahan melalui syahbandar setelah ada permintaan dari Bea dan Cukai.

“Kalau tidak ada permintaan, baru kami tahan. Secara teknis saat nota dinas pergantian bendera dikeluarkan, kapal tersebut memenuhi aspek keselamatan,” katanya kepada Bisnis.com sore ini.

Dia menjelaskan masalah dokumen PIB dan SKB PPN menjadi wewenang Kemenkeu yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak. ”Saat nota dinas pergantian bendera, dokumennya kami tembuskan ke kedua instansi itu.”

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) memperkirakan lebih dari 1.000 unit kapal niaga nasional yang sudah beroperasi mengangkut komoditas di domestik diimpor tanpa dilengkapi dua dokumen penting tersebut.

Menurut INSA, sebanyak 35% dari kapal-kapal tersebut adalah armada yang bergerak di sektor angkutan tug and barge (tongkang), 30% kapal angkutan kargo umum (general kargo), kontainer 10% dan lain-lain 25%.

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah menanggapi masalah 1.000 unit kapal niaga yang diimpor tanpa dokumen PIB dan SKB PPN.

Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin Carmelita Hartoto mengatakan Kemenhub harus segera mencarikan solusi terbaik supaya nasib kapal-kapal impor tanpa dua dokumen penting tersebut ada kepastian.

Sebab, masalah impor kapal tanpa dilengkapi dua dokumen tersebut sudah belangsung cukup lama yakni pada 2001. “Kasus ini sudah berlarut-larut. Kami harap agar Kemenhub segera bergerak supaya sektor lainnya tidak terkena dampak,” ujarnya. (wiw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar