JAKARTA (Bisnis.com): Kementerian Perhubungan berjanji akan mencarikan solusi terbaik atas nasib 1.000-an kapal yang diimpor tanpa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai (SKB PPN).Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Leon Muhamad mengatakan kementeriannya segera berkordinasi dengan instansi terkait guna mencarikan jalan keluar atas mencuatnya kasus 1.000-an kapal tersebut.Dia menjelaskan jadwal rapat kordinasi tersebut sedang disusun. “Dalam waktu dekat rapat kordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai dan instansi lainnya akan dilakukan,” katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, sore ini.Menurut dia, solusi yang akan diambil nantinya dipastikan tidak akan menganggu kegiatan pengangkutan di dalam negeri mengingat kapal merupakan alat produksi yang memiliki pengaruh terhadap perekonomian nasional.Sebelumnya, pelaku pelayaran menyatakan tidak ada unsur yang berkategori merugikan negara pada kasus impor 1.000-an kapal tanpa dilengkapi dokumen pemberitahuan izin impor barang (PIB) dan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).Sekretaris Jenderal INSA Budhi Halim mengatakan unsur yang merugikan negara belum ditemukan karena kapal-kapal tersebut sudah mengantongi dokumen ganti bendera dari Kemenhub.Kasus kapal tak ber-PIB dan SKB PPN itu berawal ketika pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Keppres No.4/1996 yang berisi pemberian fasilitas kepada perusahaan pelayaran nasional berupa insentif menanggung PPN yang terhutang saat impor dan penyerahan kapal.Selama 5 tahun pemberlakuan Keppres itu, kegiatan impor kapal berjalan dengan baik. Namun, pada 2001, Keputusan Menteri Keuangan No.10/ 2001 mensyaratkan untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, perusahaan pelayaran wajib mendapatkan SKB PPN dan PIB. (mrp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar