Selasa, 05 Januari 2010

Pemerintah akan ambil alih 34 pelabuhan penyeberangan

JAKARTA: Sebanyak 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh PT Indonesia Ferry ASDP akan dikembalikan kepada pemerintah guna dikelola oleh unit pelaksana teknis (UPT) yang dibentuk Kementerian Perhubungan.

Pembentukan UPT sebagai penyelenggara pelabuhan penyeberangan itu menyusul pemisahan antara regulator dan operator dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang merupakan turunan dari UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso mengatakan telah menyiapkan lembaga yang akan mengelola pelabuhan penyeberangan setelah PP Kepelabuhanan terbit.

Lembaga itu dibentuk sebagai konsekuensi dari keharusan pemisahan peran antara regulator dan operator dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. "Semua pelabuhan penyeberangan nanti diselenggaraan oleh UPT," katanya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Suroyo, pembentukan badan penyelenggara tersebut masih dibahas dan diharapkan segera rampung sehingga proses pemisahan antara regulator dan operator dapat dilakukan.

Selama ini, pemerintah memberikan kewenangan mengelola pelabuhan kepada PT Indonesia Ferry ASDP berdasarkan KM No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah di Pelabuhan Penyeberangan yang Diusahakan.

Pasal 2 butir b KM itu menegaskan pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh BUMN tersebut adalah yang diusahakan. Perseroan ini diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan, keamanan dan kelancaran operasional, termasuk pengaturan jadwal kapal.

Suroyo menegaskan semua tugas pemerintah yang sebelumnya diberikan kepada perseroan akan dikembalikan kepada pemerintah.

Direktur Operasi PT Indonesia Ferry ASDP Pambudi Husodo saat dikonfirmasi mengatakan perseroan akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah mengenai pemisahan antara regulator dan operator angkutan penyeberangan.

Dia menjelaskan perseroan saat ini mengelola 34 pelabuhan yang diusahakan dan siap mengembalikannya kepada pemerintah jika memang diputuskan harus dikembalikan. "Kami mengikuti apa pun keputusan pemerintah."

Kurang tepat

Wakil Ketua Indonesian Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo S. menilai pembentukan UPT penyelenggara pelabuhan penyeberangan kurang tepat. "Kami sebagai operator justru meminta pemerintah membentuk BUMN, bukan UPT."

Dia menjelaskan UPT pernah menyelenggarakan pelabuhan penyeberangan sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Indonesia Ferry ASDP. Saat itu, penyediaan pelayanan di pelabuhan kurang baik karena kuatnya unsur regulator.

Menurut dia, unsur regulator harus hilang dari kegiatan badan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan supaya kegiatan pelayanan di pelabuhan tidak mendapatkan campur tangan dari pemerintah. "Dengan demikian, badan ini bisa optimal dalam memberikan pelayanan."(Tularji/Bisnis Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar