Minggu, 13 Desember 2009

Aturan denda pabean diusulkan direvisi

JAKARTA: Pelaku usaha mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera merevisi aturan denda administrasi kekurangan nilai pabean sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.28/ 2008 dan Perdirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007.

PP No.28/ 2008 mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sedangkan Perdirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean.

Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Kepabeanan Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Seluruh Indonsia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto menuturkan kedua aturan itu perlu direvisi guna mencegah penetapan nilai pabean secara semena-mena.

Dia menegaskan pengenaan denda administrasti kepabeanan atau nota pembetulan nilai pabean secara semena-mena terhadap kegiatan impor di Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan jumlah perusahaan importir yang gulung tikar terus bertambah.

"Untuk menggairahkan dunia usaha saat ini mestinya pemerintah memberikan kemudahan, bukan justru menghambat dengan mengenakan nota pembetulan atas kegiatan impor," katanya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dalam PP No.28/ 2008 disebutkan apabila ada kekurangan sampai 25% dari bea masuk yang harus dibayarkan, importir dikenakan denda 100% dari kekurangan bea masuk itu.

Sementara itu, jika ada kekurangan di atas 25% dari bea masuk, dikenakan denda 200% dan kekurangan di atas 50% sampai 75% dikenakan denda 400%. Adapun, bagi importir yang kurang membayar bea masuk di atas 100% dari yang ditetapkan akan dikenakan denda administrasi 10 kali lipat dari kekurangan bea masuk itu.

Dikaji


Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady menegaskan fungsi Bea dan Cukai adalah mengamankan kebijakan nasional yang dititipkan oleh instansi yang berkepentingan, bukan menjalankan fungsi pemeriksaan kepabeanan untuk memproteksi industri dalam negeri.

Oleh karena itu, pihaknya terus mengkaji kebijakan itu seiring dengan banyaknya keluhan pelaku usaha soal nota pembetulan, termasuk terhadap impor bahan baku untuk industri dalam negeri, bahkan nilainya berbeda untuk jenis barang yang sama, dari negara yang sama, pemasok luar negeri yang sama, tetapi ditangani oleh PFDP yang berbeda. (k1)

BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar