Selasa, 10 November 2009

Pelabuhan darat Jababeka sulit atasi kepadatan di Priok

JAKARTA: Pelabuhan darat (dry port) Jababeka Cikarang, Jawa Barat, masih diragukan bisa mengatasi kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok karena pemerintah belum meratifikasi ketentuan tentang angkutan multimoda.Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Sofyan Pane mengatakan jika ketentuan tentang angkutan multimoda belum diratifikasi, tidak ada yang mau bertanggung jawab dalam pengurusan angkutan barang impor dari Pelabuhan Priok ke dry port Jababeka."Tanpa ada ketentuan yang mengatur tanggung jawab terhadap proses angkutan barang multimoda ke kawasan dry port dan tanpa melibatkan peran perusahaan logistik maka fungsi dry port sulit diterapkan di Indonesia," katanya kepada Bisnis, kemarin.Menurut dia, selama ini perusahaan pelayaran hanya bertanggung jawab terhadap angkutan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan. Adapun, dokumen bill of loading (BL) untuk angkutan multimoda atau pelayanan door to door biasanya diterbitkan oleh perusahaan forwarding atau logistik.Sebelumnya, Wakil Ketua bidang Perdagangan dan Kepabeanan DPW Gafeksi DKI Jakarta Widijanto mengatakan Departemen Perhubungan harus mengawasi proses pengembangan pusat industri dan logistik di Jababeka Cikarang seiring dengan rencana pembentukan kawasan pelayanan pabean terpadu (KPPT) di kawasan itu karena berpotensi mematikan usaha jasa transportasi lokal.Dia menegaskan Dephub perlu lebih aktif melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian serta memberikan masukan untuk melindungi kelangsungan usaha jasa transportasi di dalam negeri.Pada akhir Desember 2009, Ditjen Bea dan Cukai berencana mengimplementasikan KPPT di Jababeka, yakni kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang secara terpadu di dalamnya terdapat tempat penimbunan sementara, tempat konsolidasi barang ekspor, tempat penimbunan berikat, dan tempat usaha lainnya dalam rangka menunjang kegiatan kepabeanan dan cukai.Menurut Widijanto, jika KPPT mengarah pada single operator (operator tunggal) dalam pengurusan dokumen yang hanya bisa dilakukan oleh perusahaan di kawasan Jababeka, usaha jasa transportasi di Pelabuhan Priok akan gulung tikar.Dia memaparkan sebagai sentra logistik, KPPT Jababeka pasti dilengkapi dengan pergudangan dan tempat pemeriksaan barang (behandle) sehingga tidak diperlukan lagi tempat penimbunan sementara (TPS) di Pelabuhan Tanjung Priok. (k47/ Junaidi Halik)BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar