JAKARTA: Perusahaan pelayaran dan penyeberangan akhirnya mengikuti kebijakan Departemen Perhubungan yang melarang kapal penumpang berkecepatan tinggi (high speed passenger vessel) berbahan fiberglass melayari lautan terbuka.Sikap operator angkutan laut itu diungkapkan oleh pengurus Gabungan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA)."Saya bisa memahami bahwa dirjen [Perhubungan Laut Dephub] melarang kapal berbahan fiberglass berlayar di lautan lepas," kata Sekjen Gapasdap Luthfi Syarief, kemarin.Dia menjelaskan DPP Gapasdap setuju dengan kebijakan Dephub karena kapal berbahan fiberglass memang harus berlayar di lintasan pendek dan berarus tenang.Luthfi memaparkan ada beberapa anggota Gapasdap yang kini masih mengoperasikan kapal feri cepat berbahan fiberglass untuk melayani rute Merak-Bakauheni yang berjarak 15 mil.Menurut dia, jumlah kapal fiberglass yang dimiliki oleh anggota Gapasdap tinggal dua unit yang beroperasi di lintas Merak-Bakauheni karena kalah bersaing dengan kapal roll on-roll off (roro).Dia menegaskan pemilik kapal cepat itu selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Administrator Pelabuhan Merak dan Bakauheni untuk menunda dan membatalkan keberangkatan kapal jika cuaca buruk."Administrator Pelabuhan Merak sudah sangat ketat melakukan pengawasan terhadap kapal jenis ini. Setiap cuaca jelek dan gelombang tinggi tidak boleh berlayar," tutur Luthfi.Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA Paulis A. Djohan menyatakan perusahaan pelayaran nasional siap mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Dephub sebagai regulator.Dia mengakui PT Lestari Indoma Bahari, operator KM Dumai Express 10, yang tenggelam di perairan Yu Kecil atau Tukong Hiu di Kabupaten Karimun, Kepri, 22 November, merupakan anggota INSA.Sementara itu, meski Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo telah melarang semua kapal berbahan fiberglass beroperasi di lautan lepas, Administrator Pelabuhan (Adpel) Batam tetap mengizinkan kapal-kapal jenis itu beroperasi.Ketua Dewan Pengurus Cabang INSA Batam Zulkifli Amura mengungkapkan Adpel hanya memperketat izin berlayar, terutama untuk jadwal berlayar di atas pukul 10.00 WIB, sedangkan aktivitas pelayaran yang dilakukan sebelum pukul 10.00, masih berjalan seperti biasa."Operasional kapal masih normal. Adpel juga mengizinkan [kapal berbahan fiberglass] kendati Dirjen Perhubungan Laut telah melarang," katanya.Zulkifli justru mempertanyakan kebijakan Dephub yang melarang kapal fiberglass beroperasi di perairan lautan lepas tanpa menyiapkan transportasi alternatif bagi masyarakat kepulauan sehingga berpotensi menelantarkan calon penumpang.
(Raydion Subiantoro/Tularji/bisnis.com)
Yang jelas mau berbahan fiber , baja, atau aluminium.. itu tergantung dari faktor manusiannya. artinya dalam pembuatan kapal atau boat tersebut harus selalu mengikuti regulasi yang ada. Fiberglas , Baja, aluminuim juga ada formula perhitungannya.mengapa harus dilarang dan kenapa di negara lain tidak ada masalah?bahkan kapal-kapal layar yang melintasi benua juga banyak yang berbahan fiberglass. untuk menentukan suatu kebijakan haruslah tahu dasar-dasarnya. baik teknis mnaupun non teknis
BalasHapus