Kamis, 25 Juni 2009

Pelanggaran tarif lini 2 terus berlangsungAdpel Priok diminta perketat pengawasan

JAKARTA: Pelanggaran terhadap tarif batas atas pelayanan barang dan peti kemas lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok terus berlangsung, tetapi belum ada sanksi tegas dari Departemen Perhubungan dan administrator pelabuhan setempat.Ratusan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) mendesak Dephub melalui Administrator Pelabuhan Tanjung Priok menindak tegas penyedia jasa yang terbukti melanggar ketentuan batas atas tarif lini 2 di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.Juru bicara Forum PPJK Tanjung Priok Qadar Djafar mengatakan hingga saat ini tarif batas atas yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009 itu belum berjalan sebagaimana mestinya."Aturan tarif batas atas hingga kini tidak berjalan. Hampir semua penyedia jasa forwarder dan pergudangan di lini 2 memberlakukan tarif lama. Ini sama saja dengan mengangkangi SK Dirjen Hubla," ujarnya dalam konferensi pers kemarin.Dia mendesak Adpel Tanjung Priok melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan di lini 2 supaya aturan yang sudah dibuat bersama dengan asosiasi terkait di pelabuhan bisa berjalan sebagaimana mestinya."Kami prihatin karena hingga kini tidak ada sanksi kepada penyedia jasa yang melanggar. Untuk itu Adpel mesti tegas dan kami mendukung sanksi bagi penyedia jasa yang tidak mematuhi aturan itu, termasuk hingga pencabutan izin operasinya di Priok," tegasnya.Qadar mengatakan anggota Forum PPJK Priok beranggotakan lebih dari 100 perusahaan yang juga merupakan anggota Gafeksi DKI Jakarta.Karena itu, pihaknya mendukung upaya Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) melaporkan setiap pelanggaran tarif tersebut."SK Dirjen Hubla itu untuk menciptakan keseragaman tarif atas pelayanan di lini 2 yang selama ini sangat memberatkan pemilik barang. Kami juga meminta Gafeksi tidak melindungi forwarder atau anggotanya yang bersalah," ujarnya.PelanggaranQadar mengungkapkan pelanggaran tarif batas atas lini 2 oleh dua perusahaan forwarder yang berperan sebagai konsolidator dan mitra operator gudang di Tanjung Priok, yakni PT GIL dan PT IAB.Dalam dokumen yang diperoleh Bisnis, PT GIL tidak nemerincikan detail invoice jasa forwarder atas pengeluaran barang satu kubik yang dikenakan sebesar Rp3.750.000.Adapun pelanggaran oleh PT IAB yakni masih mencantumkan 13 komponen dalam invoice kegiatan di lini 2, antara lain biaya kebersihan, pengiriman, sewa area pelabuhan, trucking, penerimaan, surveyor, pemindahan kargo, administrasi, stripping, dermaga, pemadam kebakaran, biaya tambahan (surcharge), dan mekanis.Padahal dalam SK Dirjen Hubla Dephub telah ditetapkan komponen tarif batas atas pelayanan jasa barang di lini 2 Priok yakni pengiriman, mekanis, pemindahan kargo, surveyor, penumpukan, administrasi, pemeriksaan fisik (behandle), dan surcharge.Gafeksi DKI sebelumnya melaporkan sembilan perusahaan forwarder konsolidator yang diduga melanggar batas atas tarif lini 2 Priok. Dari sembilan perusahaan itu, empat di antaranya anggota Gafeksi. (k1) (aidikar.saidi@bisnis.co.id)Oleh Aidikar M SaidiBisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar