JAKARTA: Departemen Perhubungan meminta Administrator Pelabuhan Tanjung Priok menyetop sementara izin pengoperasian perusahaan penyedia jasa, yang terbukti melanggar aturan tarif batas atas pelayanan barang dan peti kemas di lini 2 pelabuhan itu.Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Dephub Bobby R.Mamahit mengatakan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. KN.42/1/6/DJPL/2009 selain mengatur batas atas tarif lini 2 juga memerintahkan kepada Adpel setempat untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar ketentuan itu."Saya minta Adpel Priok tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas supaya penegakan hukum terhadap aturan yang telah ditetapkan bisa berjalan sesuai dengan harapan. Sanksi ini juga sekaligus memberikan efek jera bagi yang tidak taat aturan," tegasnya kepada Bisnis, kemarin.Bobby mengatakan hal itu menanggapi Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta yang melaporkan sembilan perusahaan forwarder yang menjadi mitra operator pergudangan di lini 2 Pelabuhan Priok diduga masih memungut biaya pelayanan barang dan peti kemas di luar ketentuan batas atas yang ditetapkan oleh Dephub.Kesembilan perusahaan yang dilaporkan oleh Gafeksi itu, yakni PT Pelagi Bahari Anugerahtama, PT Trans Bhuana Gemilang, PT Kargo Distribusi Indoraya, PT Care Logistindo, PT DMV, PT Padma Cargo Indonusa, PT Inti Duta Dwitama Transindo, PT Hyper Mega Shipping, dan PT Gilang Kencana Trans."Kami memang sudah mendengar adanya laporan itu. Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo juga sudah memerintahkan agar masalah ini dapat ditindaklanjuti supaya aturan yang sudah kita buat bisa ditaati oleh semua pelaku usaha di pelabuhan," katanya.Bobby menambahkan jika terbukti melanggar, kesembilan perusahaan itu bisa langsung dihentikan operasionalnya di Pelabuhan Priok. "Kalau izin usaha memang dikeluarkan oleh dinas perhubungan provinsi, tetapi kan yang menyangkut izin operasionalnya di Priok merupakan wewenang Adpel setempat."Cek lapanganDirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan atas laporan itu. "Kita akan cek lapangan untuk membuktikan apa betul adanya pelanggaran tarif tersebut. Soal keputusannya nanti saja, yang jelas saya selalu dalam koridor taat asas," katanya dalam pesan singkat.Sebelumnya, Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan instansinya segera menindaklanjuti laporan Gafeksi itu dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencabut izin operasi sembilan perusahaan yang bergerak di bidang forwarder itu.Dokumen yang diperoleh Bisnis menyebutkan sembilan perusahaan forwarder penyedia jasa itu masih mengenakan komponen tarif di luar yang sudah ditetapkan oleh Dephub.Bahkan, invoice perusahaan forwarder itu masih mencantumkan biaya receiving, biaya bill of lading (BL), delivery, mekanis, cargo shifting, uang dermaga, trucking, handling, tuslag, kebersihan, stiker, surveyor, administrasi, meterai, gerakan ekstra, fasilitas pelabuhan, pemadam kebakaran, dan stripping sehingga biaya pengeluaran barang di lini 2 Priok tetap melambung.Padahal sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009, biaya pelayanan jasa barang dan peti kemas di kawasan lini 2 Priok hanya mencakup delapan komponen, yakni biaya penumpukan, mekanis, surveyor, cargo shifting, delivery, administrasi, pemeriksaan fisik (behandle), dan biaya tambahan (surcharge).
Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar