Rabu, 17 Juni 2009

Investigasi dugaan kartel tally diperpanjang

JAKARTA: Direktorat Penegakan Hukum KPPU memperpanjang waktu proses laporan dugaan praktik kartel dalam kegiatan pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang ataupun peti kemas atau tally di Pelabuhan Tanjung Priok.Direktur Komunikasi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi mengatakan pihaknya masih membutuhkan klarifikasi tambahan dan sejumlah data, sebelum memutuskan apakah kegiatan 19 perusahaan tally mandiri itu termasuk kartel atau tidak."Kami memperpanjang proses hingga 29 Juni 2009, setelah tenggat pertama pada 15 Mei belum mendapat data-data yang cukup. Hanya masalah klarifikasi dan data saja, tidak ada yang lain," ujarnya kemarin.Junaidi menjelaskan indikasi kartel bisa diketahui jika tim dari Direktorat Penegakan Hukum KPPU sudah memperoleh keterangan dari pelapor dan terlapor, serta bukti kuat yang mengarah pada pelanggaran sejumlah pasal.Namun, dia tidak bersedia menjelaskan secara spesifik pihak mana yang akan dimintai keterangan tambahan itu."Sesuai dengan undang-undang, kami tidak bisa mengungkapkan siapa pelapor dan terlapor, begitu juga pihak-pihak yang dimintai keterangan," katanya.Menurut dia, apabila ditemukan adanya indikasi kartel, laporan itu akan diteruskan ke Direktorat Pemberkasan KPPU untuk ditangani lebih lanjut, tetapi jika tidak terbukti, pemrosesan laporan akan dihentikan.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro sebelumnya mengaku telah dipanggil oleh KPPU terkait dengan laporannya ke lembaga itu soal adanya dugaan kartel dalam kegiatan tally di Priok."Saya sudah memenuhi panggilan dari KPPU, setelah pada panggilan pertama berhalangan hadir," ujarnya beberapa waktu lalu.Depalindo melaporkan Administrator Pelabuhan Tanjung Priok kepada KPPU terkait dengan dugaan praktik monopoli dan kartel yang dilakukan oleh 19 perusahaan tally mandiri.KPPU juga sudah menyarankan agar pemerintah turun tangan dalam penentuan tarif, karena kebijakan saat ini dinilai berpotensi memunculkan praktik kartel.Junaidi mengatakan tarif tally harus diserahkan kepada mekanisme pasar atau ditentukan oleh pemerintah dengan menetapkan batas atas, karena kegiatan itu termasuk salah satu hal penting di pelabuhan."Sampai saat ini kami belum menemukan adanya indikasi kartel. Yang jelas kami menilai penentuan tarif tally tidak bisa ditentukan melalui kesepakatan bersama, karena potensi kartel akan sangat besar," tegasnya.
Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar