Senin, 05/04/2010 10:37:33 WIB Direktur Utama PT PANN Multifinance (Persero) Ibnu Wibowo mengatakan dukungan tersebut berupa adanya jaminan ketepatan waktu pengiriman kapal dari galangan pembangun di dalam negeri.
Sebab, katanya, delivery yang terlambat menyebabkan terjadinya tambahan biaya yang tidak sedikit. “Pengiriman kapal harus tepat waktu, kalaupun terlambat jangan ada tambahan biaya,” katanya kepada Bisnis.com, hari ini.
Sebelumnya, pemerintah dinilai perlu menetapkan kebijakan DTO sebesar 30% dari total muatan ekspor untuk memberdayakan industri galangan dan menggairahkan sektor pengangkutan laut nasional pasca implementasi asas cabotage.
Kebijakan DTO dinilai akan menguntungkan Indonesia karena devisa yang mengalir keluar dari nilai biaya angkut yang selama ini dinikmati oleh pelayaran asing bisa terselamatkan hingga 30%.
Selain itu kebijakan tersebut akan menggairahkan industri galangan nasional karena pembatasan tersebut akan memaksa pelayaran melakukan pengadaan kapal seperti jenis handymax dalam rangka memenuhi permintaan pengangkutan batu bara ekspor.
Ibnu mencontohkan kebijakan penerapan DTO untuk komoditas batu bara sebesar 30% dari total ekspor batu bara nasional sekitar 220 juta ton per tahun dapat menyelamatkan arus devisa yang mengalir keluar melalui ongkos angkut hingga mencapai US$1,98 miliar.
Saat ini, jumlah kapal curah nasional yang menggarap pangsa domestik mencapai 34 unit. Khusus kapal handymax tercatat 13 unit dengan kapasitas angkut rata-rata di atas 40.000 ton, sedangkan panamax sebanyak 15 unit rata-rata 80.000 ton dan sisanya kapal jenis handysize. (ts)