Senin, 11 Januari 2010

Kapal cepat diminta patuhi aturan, Lambung KM Bahari Express 8B pecah terempas ombak besar

JAKARTA: Administrator pelabuhan (Adpel) Gresik dan operator KM Bahari Express 8B terancam sanksi karena dinilai mengabaikan larangan berlayar di laut terbuka bagi kapal cepat berbahan fiberglass.

Kapal milik PT Sakti Inti Makmur itu mengalami pecah di bagian lambung haluan karena terempas ombak besar, setelah berlayar sekitar 1,5 jam dari Gresik menuju Pulau Bawean, Jawa Timur, Sabtu pagi. Se-banyak 172 penumpang dan 10 anak buah kapal itu berhasil diselamatkan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Sunaryo menegaskan tidak ada lagi ruang bagi yang melanggar aturan, terlebih jika membahayakan keselamatan saat berlayar.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari tim penguji kapal cepat dan Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), terkait dengan kondisi armada kapal cepat di Indonesia, sehingga larangan kapal cepat berlayar di laut terbuka masih berlaku.

"Sampai sekarang surat edaran [Dirjen Perhubungan Laut tentang larangan kapal cepat berlayar di laut terbuka] belum ada yang berubah, masih melarang kapal cepat berbahan fiberglass berlayar di laut terbuka, apalagi jika cuaca buruk. Sekarang terbukti, Bahari Express lambungnya pecah karena ombak. Jadi saya ngomong itu bukan tanpa alasan," tegasnya kemarin.

Sunaryo mengatakan segera memeriksa secara detail kronologis kejadian guna memberikan sanksi yang tepat terhadap Adpel dan operator kapal tersebut.

Menurut laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMG), ombak saat KM Bahari Express 8B berlayar cukup tinggi, sekitar 2 meter. Namun, kapal itu tetap berlayar di laut terbuka.

Padahal, Dirjen Perhubungan Laut telah melarang kapal cepat fiberglass berlayar di laut terbuka, menyusul tenggelamnya KM Dumai Express 10 di Kepulauan Riau pada 22 November 2009.

"Saya belum tahu apakah Bahari Express 8B sudah masuk klas atau belum. Yang jelas, larangan itu untuk menghindari kejadian yang terulang, tetapi masih saja dilanggar. Bagaimana pun, saya mengapresiasi upaya nakhoda yang langsung mengalihkan ke lautan dangkal dan mengandaskan kapal, sehingga tidak ada korban," jelas Sunaryo.

Harus tegas


Wakil Ketua Indonesia Ferry Companies Association (IFA) Bambang Harjo mengatakan pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan supaya kejadian serupa tidak terulang.

"Kecelakaan ini seharusnya dapat dihindari apabila semua kapal mematuhi ketentuan mengenai keselamatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 17/ 2008 tentang Pelayaran," ujarnya.

Pasal 129 dalam UU tersebut mewajibkan kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal. Kepmenhub No. KM 20 Tahun 2006 juga mewajibkan kapal berbendera Indonesia untuk masuk klas BKI.

Pecahnya lambung KM Bahari Express 8B mirip dengan KM Dumai Express 10 yang tenggelam di perairan Riau beberapa waktu lalu. Kedua kapal cepat itu terbuat dari fiberglass dan diduga kuat belum masuk klas BKI.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), dari sekitar 8.500 unit kapal di Indonesia, yang telah didaftarkan/diklaskan baru 5.996 unit atau sekitar 70% dari semua kapal anggota INSA. Selain itu, masih ada 20.000 unit kapal pelayaran rakyat yang wajib klas sesuai dengan UU Pelayaran.

Menurut Bambang, lebih dari 200 unit kapal cepat berbahan fiberglass juga tidak belum didaftarkan pada biro klasifikasi. "Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan keselamatan kapalnya, apalagi jika sedang ber-operasi sering mengalami kelebihan muatan," ujarnya. (Hery Lazuardi) (raydion @bisnis.co.id)

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar