Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub mengakui telah menyiapkan rancangan kepmen itu sebagai konsekuensi atas kelonggaran bagi kapal lepas pantai yang memiliki kontrak sebelum pemberlakuan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
"Sudah kami siapkan, tetapi tidak mengubah roadmap [peta jalan] asas cabotage [komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal berbendera Indonesia]," katanya kepada Bisnis kemarin.
UU Pelayaran mengatur kapal-kapal asing yang sedang melaksanakan kontrak sewa sebelum ketentuan itu terbit, diberi kelonggaran selama 3 tahun untuk melakukan pergantian bendera kapal ke dalam negeri. "Ketentuan itu yang nantinya diakomodasi di kepmen baru," tutur Leon.
Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat di Biak, Papua, mengatakan keputusan menteri akan segera terbit. "Ya telah disiapkan kepmen [perpanjangan pelaksanaan asas cabotage secara penuh menjadi Mei 2011]," ujarnya.
Menhub menegaskan kepmen itu tidak mengubah substansi pelaksanaan asas cabotage, hanya memperpanjang implementasinya guna memastikan ketentuan yang mewajibkan distribusi barang di dalam negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia itu terlaksana dengan baik.
Sebelumnya, Kemenhub mengizinkan kapal berbendera asing yang masih memiliki kontrak jangka panjang beroperasi mengangkut komoditas di dalam negeri hingga 7 Mei 2011 atau melebihi tenggat penerapan asas cabotage.
Menhub mengatakan kebijakan itu mengacu pada UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, terutama Pasal 341. Pada pasal itu, lanjutnya, tidak diatur mengenai jenis muatan kapal.
"Dalam pasal itu disebutkan kapal asing yang masih melayani angkutan dalam negeri tetap diizinkan beroperasi paling lama 3 tahun setelah berlakunya UU Pelayaran," katanya.
Freddy menegaskan jika dilihat dari tatanan hukum, posisi UU lebih tinggi dibandingkan dengan instruksi presiden (inpres). Asas cabotage diatur di dalam Inpres No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim.
"Jadi, asas cabotage bisa batal demi hukum. Yang perlu dicatat adalah diperbolehkannya kapal asing beroperasi harus disertai dengan komitmen penyewa agar hingga tenggat, kapal harus berganti bendera jadi Merah Putih," tegas Menhub.
Tidak disoal
Ketua Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan organisasinya tidak mempersoalkan kelonggaran yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan asas cabotage itu.
Dia mengakui pemerintah memang memberikan kelonggaran selama 3 tahun untuk melakukan pergantian bendera ke dalam negeri terhadap pemegang kontrak sewa kapal jangka panjang yang diteken sebelum UU Pelayaran terbit.
Leon menjelaskan kelonggaran waktu yang diberikan oleh pemerintah hanya untuk kapal-kapal off shore, sedangkan 13 komoditas lainnya, termasuk batu bara dan migas sudah tidak ada kendala. "Hanya off shore yang diperpanjang hingga Mei 2011"
Menurut dia, untuk kapal-kapal asing selain off shore, hingga akhir tahun lalu tidak ada yang memiliki kontrak pengangkutan dalam negeri yang diteken sebelum UU No.17/2008 disahkan dan berlangsung hingga melampaui 2011.
Dia menambahkan kelonggaran waktu pelaksanaan asas cabotage diberikan kepada kapal lepas pantai karena sejumlah armada, seperti jenis floating production storage offloading (FPSO) memiliki kontrak hingga melampaui Mei 2011.
"Yang diperbolehkan hanya kontrak sebelum UU itu terbit karena memang UU Pelayaran memberikan kelonggaran selama 3 tahun sejak UU itu terbit, tetapi kontrak baru sudah diwajibkan memakai kapal berbendera Merah Putih." (Junaidi Halik)
Oleh Tularji
Bisnis Indonesia
Senin, 25 Januari 2010
Aturan tenggat cabotage disiapkan, Substansi pelaksanaan asas cabotage tidak berubah
JAKARTA: Kementerian Perhubungan menyiapkan keputusan menteri berisi perpanjangan tenggat pelaksanaan asas cabotage untuk angkutan penunjang lepas pantai (off shore) dari Januari 2011 menjadi Mei 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar