Senin, 30 November 2009

Tarif pelayanan peti kemas diusulkan naik

JAKARTA: Tarif jasa kegiatan pemindahan peti kemas yang harus melalui pemeriksaan fisik atau behandle di Jakarta International Container Terminal (JICT) diusulkan naik setelah memperoleh persetujuan dari asosiasi pemilik barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sumber Bisnis yang juga pelaku usaha di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mengungkapkan pembahasan tarif pemindahan peti kemas behandle sudah beberapa kali dilakukan antara pengelola terminal peti kemas JICT dan perwakilan asosiasi pemilik barang di Pelabuhan Priok sejak awal bulan ini.

"Namun, suara dari asosiasi belum sepenuhnya menyetujui rencana kenaikan tarif behandle peti kemas tersebut, padahal rencananya mulai 16 November 2009 [tarif] sudah akan dinaikkan," ujarnya akhir pekan lalu.

Dia menuturkan kenaikan diusulkan mencapai 100% dari tarif behandle yang berlaku sekarang. Komponen tarif behandle peti kemas di antaranya mencakup lift on-lift off atau biaya menaikkan dan menurunkan peti kemas, pengangkutan (trucking), dan biaya buruh.

Adapun, tarif lift on-lift off yang berlaku saat ini untuk peti kemas ukuran 20 kaki sebesar Rp500.000, sedangkan peti kemas 40 kaki dikenakan Rp750.000. Rencananya, tarif lift on-lift off akan dinaikkan menjadi Rp1,05 juta untuk setiap peti kemas 20 kaki dan Rp1,6 juta per peti kemas 40 kaki.

Beberapa waktu lalu, Dewan Pengguna Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengeluhkan lambatnya proses pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan JICT ke lokasi behandle.

Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan lambatnya proses penarikan peti kemas itu dapat menyebabkan tingginya tingkat kepadatan lapangan atau yard occupancy ratio (YOR).

"Dari temuan di lapangan, lamanya penarikan peti kemas hingga ke lokasi behandle sekitar 1 hari hingga 2 hari, meskipun ada yang hanya 6 jam, dari saat pengurusan dokumen jalur merah," katanya.

Selain itu, lanjutnya, lamanya proses juga menyebabkan pemilik barang harus membayar biaya tambahan harian untuk penumpukan peti kemas.

"Kami meminta PT Pelindo II berkoordinasi dengan JICT untuk membenahi permasalahan lamanya proses pemindahan peti kemas jalur merah itu," katanya. (k1/JUnaidi halik)

Bisnis Indonesia

Arus peti kemas di Teluk Bayur turun 10%

JAKARTA: Arus peti kemas melalui Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat, hingga triwulan III tahun ini sebanyak 36.773 TEUs atau turun 10% dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun lalu mencapai 42.559 TEUs.

Laporan produksi PT Pelabuhan Indonesia II cabang Teluk Bayur menyebutkan meski volume peti kemas menurun, arus barang curah kering selama periode itu mencapai 2.988.681 ton atau naik 16,31% dibandingkan dengan kondisi pada periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan barang curah kering seiring dengan meningkatnya arus barang pupuk urea yang dikapalkan melalui Pelabuhan Teluk Bayur. Kenaikan arus barang juga terjadi pada curah cair, yakni dari 2.882.682 ton menjadi 3.235.543 ton, menyusul terus meningkatnya arus barang crude palm oil (CPO).

Adapun, volume barang umum atau general cargo turun drastis pada periode itu yakni dari 177.053 ton pada periode yang sama tahun lalu menjadi 40.536 ton. (Bisnis/k1)

1.400 Kapal cepat terancam setop operasi

JAKARTA: Sekitar 1.400 kapal penumpang terancam berhenti beroperasi, menyusul kebijakan pemerintah melarang kapal berkecepatan tinggi yang terbuat dari fiberglass melayari lautan terbuka.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Budhi Halim mengatakan pelarangan itu menyebabkan kapal-kapal cepat yang terbuat dari fiberglass terancam berhenti beroperasi.

"Di Indonesia, jumlahnya sekitar 1.400 unit dan berperan sentral dalam menjaga tersedianya angkutan antarpulau di tengah terbatasnya kemampuan pemerintah menyediakan angkutan massal. Pelarangan itu menyebabkan kapal fiberglass terancam setop operasi," katanya kemarin.

Dia menilai kebijakan pemerintah melarang kapal yang terbuat dari serat melayari lautan terbuka tidak tepat karena armada jenis itu masih diperlukan untuk mempercepat mobilitas masyarakat antarpulau.

Menurut dia, pemerintah seharusnya tidak melarang, tetapi memperketat pengawasan operasional agar kapal yang beroperasi sesuai dengan peruntukan ketika armada itu dibangun.

Dephub melarang kapal penumpang berkecepatan tinggi berbahan fiberglass melayari lautan terbuka, menyusul tenggelamnya KM Dumai Express 10 di Kepulauan Riau pada 22 November yang menewaskan 29 penumpangnya.

Dirjen Perhubungan Laut Dephub Sunaryo mengatakan kapal cepat yang terbuat dari fiberglass akan diarahkan untuk melayani angkutan sungai dan danau dengan kewajiban memenuhi kelengkapan keselamatan sesuai dengan persyaratan khusus kapal cepat.

Ketua DPC INSA Kota Batam Zulkifli Amura mengatakan kapal cepat yang terbuat dari fiberglass masih menjadi andalan masyarakat di Kepulauan Riau sehingga larangan pemerintah itu akan sulit diterapkan.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi menegaskan sebelum melarang operasional kapal jenis tertentu, seharusnya pemerintah memikirkan penyediaan armada penggantinya.

"Larangan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dampaknya akan merugikan masyarakat, karena keberadaan kapal tersebut sangat vital bagi Indonesia yang merupakan negara kepulauan," katanya.

Menurut Hanafi, jika larangan ini direalisasikan, pengusaha kapal pasti mengeluh karena pengadaan kapal baru memerlukan investasi tinggi, padahal jumlah kapal berbahan fiberglass cukup banyak. (k1)

Oleh Tularji
Bisnis Indonesia

Menko Perekonomian diminta kelola sektor logistik

JAKARTA: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dinilai sebagai instansi yang paling berwenang dalam menyelenggarakan kegiatan logistik nasional, menyusul lambatnya pembentukan badan logistik nasional.

Ketua Kompartemen Bidang Distribusi dan Logistik Kadin Indonesia Masli Mulia mengatakan Kemenko Perekonomian dinilai sebagai institusi yang tepat untuk mengoordinasikan departemen-departemen terkait dengan logistik.

"Dibandingkan dengan negara tetangga, sektor logistik kita sudah ketinggalan jauh. Daripada menunggu badan logistik nasional, sebaiknya tunjuk saja Menko Perekonomian. Cetak biru logistik saja belum disahkan, mau kapan badan logistik itu terbentuk," katanya di sela-sela penutupan Indonesia Supply Chain & Logistics Conference 2009 pekan lalu.

Konferensi yang digagas oleh Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) dan Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) itu diselenggarakan untuk mengidentifikasi permasalahan di sektor logistik nasional, guna disampaikan kepada pemerintah.

Ketua I Kompartemen Lokal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) Rocky Pesik juga mendukung penunjukan Kemenko Perekonomian sebagai penyelenggara logistik.

"Pergerakan logistik sangat kompleks. Ada 11 asosiasi yang bersinggungan dengan sektor logistik, dan dinaungi oleh sejumlah departemen, seperti Dephub, Depdag, dan Menkominfo. Logistik cocoknya memang di bawah Menko Perekonomian," jelasnya.

Tujuan akhir


Sementara itu, Asisten Deputi Menko Perekonomian Bidang Transportasi Mesra Eza menuturkan untuk mengetahui instansi mana yang paling berkompeten, pemerintah harus terlebih dahulu menentukan tujuan akhir penyelenggaraan sektor logistik.

"Kita harus menentukan tujuan akhir logistik. Sebut saja tujuan akhirnya adalah menurunkan biaya tinggi dalam pengiriman barang, setelah itu baru bisa ditentukan siapa yang paling berkompeten," katanya.

Dia menuturkan sejumlah permasalahan yang sudah teridentifikasi antara lain kemacetan di pelabuhan, kemacetan di jalan, dan rendahnya kualitas infrastruktur, pelayanan dokumen belum sistematis, penggunaan sumber daya di sektor swasta tidak efisien, dan volume angkut barang rendah.

"Permasalahan seperti itu tidak bisa lagi pemimpinnya di setiap sektor. Harus ada yang paling berwenang," papar Mesra.

Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menuturkan rantai pasokan (supply chain) harus menjadi perhatian pemerintah, karena menyangkut nilai perdagangan luar negeri.

"Kalau logistik atau supply chain tidak jalan, jangan harapkan ekspor bisa meningkat. Semuanya harus interkoneksi, tidak hanya infrastrukturnya saja tapi juga kebijakan antardepartemen," katanya.

Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Pelindo II layani 23,83 juta ton barang internasional

JAKARTA: Volume barang internasional atau ekspor impor melalui pelabuhan yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia II selama 9 bulan pertama tahun ini sebanyak 23,83 juta ton.

Berdasarkan laporan triwulan III PT Pelindo II yang dirilis pekan ini, arus barang ekspor impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 12,29 juta ton, Pelabuhan Panjang 4,68 juta ton, Pelabuhan Palembang 1,09 juta ton, dan Pelabuhan Teluk Bayur 2,88 juta ton.

Adapun, arus barang ekspor impor melalui Pelabuhan Pontianak sebanyak 235.848 ton, Pelabuhan Banten 945.594 ton, Pelabuhan Cirebon 48.543 ton, Pelabuhan Jambi 841.973 ton, Pelabuhan Bengkulu 641.188 ton, Pelabuhan Pangkalbalam 135.644 ton, dan Pelabuhan Tanjungpandan 22.916 ton. (Bisnis/k1)

RI bertahan di Dewan IMO, Pemerintah diminta tempatkan pejabat eselon II secara permanen

JAKARTA: Indonesia menjadi anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) ke-17 kali setelah terpilih kembali menjadi anggota dewan organisasi maritim dunia itu periode 2009-2011.


Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengatakan Indonesia menduduki peringkat ketiga perolehan suara dalam memperebutkan posisi anggota Dewan IMO kategori C dengan mengumpulkan dukungan 132 suara dari total 153 suara sah.

"Kita berhasil terpilih lagi menjadi anggota kategori C Dewan IMO dengan peringkat ketiga," katanya saat dihubungi di London, Inggris, kemarin.

Dia menyatakan perolehan suara Indonesia meningkat cukup tajam dibandingkan dengan pemilihan 2 tahun lalu sehingga mendongkrak peringkat kategori C dari posisi keempat menjadi ketiga. Pada pemilihan periode 2007-2009, Indonesia menduduki peringkat keempat dengan memperoleh dukungan 114 suara.

Bobby menuturkan anggota Dewan IMO kategori C terdiri dari 20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi, dan mencerminkan perwakilan yang adil secara geografis.

Menurut dia, pertimbangan Indonesia mencalonkan lagi karena memiliki kepentingan khusus di bidang navigasi, keselamatan pelayaran, dan perlindungan terhadap pelaut nasional yang jumlahnya sekitar 265.000 orang dengan 70.000 pelaut di antaranya bekerja di kapal asing.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam delegasi Indonesia di ajang sidang Majelis Dewan IMO di London. Dengan keberhasilan ini, Indonesia sudah dipercaya menjadi anggota Dewan IMO untuk ke-17 kali," katanya.

Kasubbag Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Dephub Bambang Sutisna menjelaskan Indonesia telah menjadi anggota IMO sejak 18 Januari 1961, tetapi pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggota Dewan IMO pada 1973 untuk periode keanggotaan 1973-1975.

"Dua periode berikutnya Indonesia berhasil mempertahankan keanggotaan tersebut. Namun, gagal menjadi anggota Dewan pada periode 1979-1981 dan 1981-1983," ungkapnya.

Bambang menambahkan keuntungan Indonesia menjadi anggota Dewan yakni dapat ikut serta menentukan berbagai kebijakan IMO, sehingga kebijakan yang merugikan kepentingan negara dapat dihindari atau dikurangi.

"Apalagi, suara Indonesia di Dewan IMO juga merupakan suara yang mewakili kepentingan negara-negara berkembang. Dengan demikian, selain mewakili kepentingan nasional, masuknya Indonesia sebagai anggota Dewan IMO juga mewakili kepentingan negara berkembang."

Pejabat eselon II


Sementara itu, pelaku usaha pelayaran nasional mendesak pemerintah menempatkan pejabat minimal eselon II secara permanen di Sekretariat Dewan IMO kategori C setelah Indonesia kembali terpilih untuk periode 2009-2011.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners'Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan penempatan pejabat Indonesia di IMO sangat penting, terutama untuk memperkuat dukungan menjadi anggota organisasi itu.

"Sudah waktunya Indonesia mengirim pejabatnya untuk bekerja di Sekretariat IMO. Ini sangat penting dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Indonesia sebagai anggota organisasi internasional tersebut," katanya kepada Bisnis.

Johnson mengakui keanggotan Indonesia di IMO sulit masuk ke kategori A dan B yang mayoritas ditempati oleh negara yang menganut asas bendera kemudahan atau flag of convenience.

"Berada di kategori C sudah pas bagi Indonesia yang menganut asas cabotage [komoditas domestik wajib diangkut oleh kapal nasional], sekarang tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas sebagai anggota." (hendra.wibawa@ bisnis.co.id/tularji@bisnis.co.id)

Oleh Hendra Wibawa & Tularji
Bisnis Indonesia