Senin, 26 Oktober 2009

Premi asuransi fasilitas pelabuhan feri capai Rp15 miliar

JAKARTA:Premi asuransi fasilitas pelabuhan penyeberangan di empat lintasan utama di Indonesia (Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Kolaka-Bajoe) diperkirakan mencapai Rp15 miliar per tahun.Pelaku usaha mengaku siap menerima kenaikan tarif jasa kepelabuhanan guna menutupi premi asuransi itu jika PT Indonesia Ferry ASDP bersedia mengasuransikan fasilitas pelabuhan dengan menanggung premi melalui kenaikan tarif.Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief mengatakan berdasarkan perhitungan salah satu perusahaan asuransi dalam rapat pleno Gapasdap, premi asuransi fasilitas pelabuhan di empat lintasan utama itu mencapai Rp15 miliar.Menurut dia, pola yang bisa diterapkan terkait dengan pembayaran premi yakni operator kapal feri dan Indonesia Ferry bersama-sama menanggung kewajiban setiap tahun dengan bagian yang jelas. Opsi lain, premi dibayar langsung BUMN angkutan penyeberangan itu dengan menaikkan tarif jasa kepelabuhanan.Namun, kata Luthfi, rencana mengasuransikan fasilitas pelabuhan masih terganjal menyusul adanya salah satu pasal di dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan setiap orang yang merusak fasilitas pelabuhan wajib menggantinya.Untuk itu, Gapasdap membentuk tim yang bertugas mempelajari kemungkinan fasilitas pelabuhan penyeberangan diasuransikan."Masalahnya memang di aturan itu, tetapi kami telah membentuk tim untuk mempelajarinya," katanya pekan lalu.Ketua Bidang Angkutan Penyeberangan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Sonny Matovanie mengatakan operator kapal feri sejak lama menginginkan fasilitas pelabuhan diasuransikan.Dia menjelaskan saat ini jika terjadi kerusakan, misalnya karena ditabrak kapal, perbaikan fasilitas dibebankan kepada penabrak, padahal belum tentu kapal yang terakhir menabrak fasilitas itu menjadi satu-satunya yang bersalah."Kasihan operator yang terakhir menabrak dan kebetulan langsung rusak, padahal fasilitas pelabuhan itu bisa jadi ditabrak oleh kapal sebelumnya, hanya kebetulan kapal terakhir yang kelihatannya menyebabkan kerusakan," katanya.Sangat merugikanSonny menilai kondisi itu sangat merugikan karena fasilitas dermaga dipergunakan secara bersama, sehingga potensi adanya kerusakan fasilitas akibat ditabrak oleh satu operator menjadi kecil.Sementara itu, Indonesia Ferry ASDP bersedia membayar premi asuransi fasilitas pelabuhan dengan melibatkan operator kapal feri.Direktur Operasi PT Indonesia Ferry ASDP Pambudi Husodo mengakui belum ada fasilitas pelabuhan penyeberangan yang diasuransikan, kecuali asuransi untuk kebakaran dan bencana alam. "Kami siap mengasuransikan fasilitas pelabuhan."BUMN tersebut sebenarnya sudah sejak 3 tahun lalu ingin mengasuransikan fasilitas pelabuhan, bahkan sudah melakukan pembicaraan dengan salah satu provider asuransi, tetapi belum terealisasi hingga sekarang.Menurut dia, Indonesia Ferry selaku pemegang amanah mengelola pelabuhan penyeberangan dapat menjadi pihak yang berhak membayar premi, meskipun sebagian biayanya akan dibebankan kepada operator.
(Tularji/Bisnis Indonesia/rs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar