Senin, 26 Oktober 2009

Izin kapal asing masih terbitINSA tolak lakukan klarifikasi

JAKARTA: Departemen Perhubungan diketahui masih menerbitkan izin permohonan pemakaian kapal asing (PPKA) bernama Pesut 3 yang disewa oleh PT Chevron Indonesia yang berlaku hingga 6 November 2009.Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengungkapkan PPKA kapal jenis tug utility boat (kapal tunda) yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur itu terbit pada saat kapal sejenis sudah ada yang berbendera Indonesia.Ketua DPP INSA Johnson W. Sutjipto ketika dikonfirmasi mengakui organisasinya telah menerima laporan terkait dengan kapal tug utility berbendera asing dengan nama Pesut 3 itu beroperasi dengan mengantongi izin PPKA dari Dephub.Namun, menurutnya, organisasinya sangat berhati-hati dalam merespons laporan itu mengingat INSA tidak mungkin melakukan klarifikasi terhadap kapal berbendera asing yang sudah bisa diganti dengan kapal berbendera Indonesia atau armada itu berusia di atas 20 tahun."Saya bisa pastikan, organisasi ini [INSA] tidak dapat melakukan klarifikasi untuk kapal yang berumur di atas 20 tahun karena sudah melanggar aturan. Demikian juga terhadap kapal asing yang sudah bisa diganti dengan kapal berbendera Merah Putih," katanya kepada Bisnis, kemarin.Dia menjelaskan INSA masih menelusuri terkait dengan beroperasinya kapal Pesut 3 yang disewa oleh Chevron Indonesia dengan mengantongi PPKA yang terbit pada 30 September 2009 tersebut.Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub Bobby R. Mamahit ketika dikonfirmasi Bisnis mengakui departemennya telah menerbitkan izin PPKA bagi kapal Pesut 3 yang beroperasi untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan berlaku hingga 6 November 2009.Menurut dia, sesuai dengan KM 71/2005 yang mengatur tentang pemberdayaan pelayaran dalam negeri, kapal-kapal yang melayani off shore dibatasi beroperasi di domestik pada 1 Januari 2011. "Adapun, izin PPKA diberikan kepada Pesut 3 hanya berlaku hingga 6 November 2009," katanya.Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP INSA Paulis A. Djohan juga mengakui menerima laporan soal beroperasinya kapal Pesut 3 yang berbendera asing dengan mengantongi izin PPKA dari Dephub.Tolak klarifikasiNamun, dia menegaskan INSA menolak mengklarifikasi kapal Pesut 3 yang mengantongi izin PPKA pada September 2009 itu kendati sekitar 3 bulan sebelumnya bersedia melakukan hal itu karena belum tersedianya kapal sejenis yang berbendera Merah Putih."Setelah kami mengetahui ada kapal sejenis yang telah berbendera Merah Putih milik pelayaran nasional, kami menolak mengklarifikasi. Itu komitmen INSA dalam mendukung implementasi asas cabotage," katanya.Menurut dia, pihaknya tidak mengetahui bagaimana Dephub bisa menerbitkan izin PPKA kapal asing tanpa klarifikasi dari INSA, padahal organisasinya memegang komitmen kuat yang dibuat pada rapat Juli 2009.Dalam rapat Juli lalu, Direktorat Perhubungan Laut Dephub, INSA, dan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyepakati kapal jenis tunda, tongkang, crew boat (pengangkut kru), mooring boat (kapal pandu), landing craft (kapal pendarat), crane barge (sejenis tongkang), dan utility vessel (pengangkut peralatan) dinyatakan tertutup bagi asing.Selain itu, izin PPKA bagi kapal jenis oil barge (tongkang minyak), pilot barge (sejenis kapal pandu), security boat (kapal patroli), sea truck (sejenis pengangkut kru), dan anchor boat (pengangkut jangkar) juga tidak akan diterbitkan.
(Tularji/Bisnis Indonesia/rs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar