JAKARTA: Pengguna jasa kepelabuhaan dan asosiasi terkait mendesak Departemen Perhubungan segera mengatur komponen tarif forwarder untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi atas pengeluaran barang impor berstatus less than container load (LCL).Pasalnya, selama ini pemilik barang dibebankan biaya US$250-US$280 per m3 kargo oleh perusahaan forwarder konsolidator yang menangani barang impor LCL.Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan komponen tarif forwarder yang dipungut itu tidak ada landasan hukumnya. Apalagi, besaran tarif itu jauh melebihi biaya pelayanan peti kemas di pelabuhan atau container handling charges (CHC) yang berlaku."Tarif itu [forwarder] sangat tidak masuk akal dan tidak ada landasan hukumnya. Kondisi ini hanya menguntungkan perusahaan forwarder konsolidator yang menjadi kepanjangan tangan asing. Oleh karena itu, sudah seharusnya ditertibkan," ujarnya kepada Bisnis kemarin. (Bisnis/k1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar