Senin, 06 Juli 2009

Posindo tolak pembiayaan pos universal dari operator

Senin, 06/07/2009
JAKARTA: PT Pos Indonesia menolak rencana pemerintah yang akan mewajibkan operator jasa titipan menyisihkan sebagian laba kotor untuk pembiayaan layanan pos universal.Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia (Posindo) I Ketut Mardjana mengatakan seharusnya dana universal service obligation (USO) tetap berasal dari pemerintah karena tidak semua operator perposan dijamin memperoleh keuntungan."Dasar dari besarnya pemotongan laba apa? Tidak semua perusahaan membukukan keuntungan dan mempunyai laporan keuangan yang bagus serta sudah diaudit," katanya baru-baru ini.Menurut dia, pemerintah tetap harus bertanggung jawab dalam menyediakan dana untuk kegiatan perposan bagi daerah-daerah yang secara bisnis tidak menguntungkan untuk dilayani oleh industri.Namun, Mardjana menegaskan Posindo siap menerima keputusan pemerintah terkait dengan operator yang akan ditetapkan sebagai penyelenggara kegiatan pos universal, apakah tetap dilakukan oleh BUMN perposan itu atau ditenderkan sehingga operator swasta juga mempunyai kesempatan.Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika Basuki Yusuf Iskandar sebelumnya mengungkapkan model penyelenggaraan pos universal akan mengadopsi layanan USO pada sektor telekomunikasi.Pemerintah telah mewajibkan perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyisihkan sebagian laba kotor untuk dikontribusikan dalam rangka penyelenggaraan USO.Pada 2006-2008, perusahaan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diwajibkan menyisihkan 0,75% dari laba kotor, sedangkan pada tahun ini meningkat menjadi 1,25%."Maksud layanan pos universal ini agar kegiatan pos dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pada daerah yang secara bisnis tidak mungkin dilayani oleh industri," tutur Basuki. (Bisnis, 30 Juni)Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) M. Kadrial mendukung rencana pemerintah itu karena dinilai bisa meringankan beban negara.Dia menuturkan dengan rencana tersebut, hak pengelolaan dari dana USO bukan lagi menjadi monopoli dari suatu perusahaan penyelenggara perposan. Sebagai gantinya, lanjut Kadrial, operator swasta harus menyisihkan laba untuk menjadi sumber dana USO."Kalau [pelayanan USO] dibuka untuk swasta juga atau ditenderkan, operator diberikan kondisi harus memberi kontribusi dalam pendanaannya," jelasnya.Kadrial menuturkan bagi penyelenggara perposan yang belum mendapat keuntungan, bisa saja tidak diwajibkan untuk memberi kontribusi.
Oleh Raydion Subiantoro
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar