Selasa, 02/06/2009
JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok akan mengawasi ketat penerapan tarif batas atas untuk pelayanan barang dan peti kemas impor di gudang lini 2 pelabuhan itu mulai pekan ini.Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan penerapan komponen dan tarif lini 2 sesuai dengan kesepakatan sejumlah asosiasi di Priok dituangkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang dikeluarkan kemarin."Pemberlakuan tarif batas atas lini 2 Priok segera dilaksanakan [pekan ini], karena Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo sudah menandatangani SK-nya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Adpel Priok juga akan mengundang seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada 3 Juni 2009 untuk menyosialisasikan pemberlakuan tarif batas atas lini 2."Kami sosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh asosiasi terkait, sehingga diharapkan pada pekan ini [aturan tarif lini 2 Priok] sudah bisa berjalan," tutur Susetyo.Namun, Ketua DPP Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amalia Achyar mengatakan asosiasinya belum menerima SK Dirjen Perhubungan Laut soal pemberlakuan tarif lini 2 tersebut. "Menurut saya, tarif lini 2 itu masih perlu disosialisasikan lagi kepada pengguna jasa di pelabuhan," ujarnya.Dia mengakui tarif batas atas yang telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi, beberapa waktu lalu, akan menciptakan kepastian bagi pemilik barang menyangkut besaran tarif tertinggi untuk kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2 Priok."Bukan berarti tarif itu lebih murah. Kami berharap jangan sampai forwarder dan operator gudang di lini 2 itu seluruhnya menggunakan tarif batas atas."Batas atas tarif penumpukan disepakati Rp5.000 per ton/m3/ hari, mekanis Rp250.000 per ton/ m3, surveyor Rp25.000, cargo shifting Rp200.000 per ton/m3, delivery Rp200.000 per ton/m3, administrasi Rp50.000/dokumen, pemeriksaan fisik Rp20.000 per ton/m3, dan biaya tambahan (surcharge) Rp25.000 per ton/m3.Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A. Ridwan.Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.
JAKARTA: Kantor Administrator Pelabuhan Tanjung Priok akan mengawasi ketat penerapan tarif batas atas untuk pelayanan barang dan peti kemas impor di gudang lini 2 pelabuhan itu mulai pekan ini.Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan penerapan komponen dan tarif lini 2 sesuai dengan kesepakatan sejumlah asosiasi di Priok dituangkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan yang dikeluarkan kemarin."Pemberlakuan tarif batas atas lini 2 Priok segera dilaksanakan [pekan ini], karena Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo sudah menandatangani SK-nya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Dia memaparkan Adpel Priok juga akan mengundang seluruh asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada 3 Juni 2009 untuk menyosialisasikan pemberlakuan tarif batas atas lini 2."Kami sosialisasikan terlebih dahulu dengan seluruh asosiasi terkait, sehingga diharapkan pada pekan ini [aturan tarif lini 2 Priok] sudah bisa berjalan," tutur Susetyo.Namun, Ketua DPP Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI) Amalia Achyar mengatakan asosiasinya belum menerima SK Dirjen Perhubungan Laut soal pemberlakuan tarif lini 2 tersebut. "Menurut saya, tarif lini 2 itu masih perlu disosialisasikan lagi kepada pengguna jasa di pelabuhan," ujarnya.Dia mengakui tarif batas atas yang telah disepakati bersama oleh sejumlah asosiasi, beberapa waktu lalu, akan menciptakan kepastian bagi pemilik barang menyangkut besaran tarif tertinggi untuk kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2 Priok."Bukan berarti tarif itu lebih murah. Kami berharap jangan sampai forwarder dan operator gudang di lini 2 itu seluruhnya menggunakan tarif batas atas."Batas atas tarif penumpukan disepakati Rp5.000 per ton/m3/ hari, mekanis Rp250.000 per ton/ m3, surveyor Rp25.000, cargo shifting Rp200.000 per ton/m3, delivery Rp200.000 per ton/m3, administrasi Rp50.000/dokumen, pemeriksaan fisik Rp20.000 per ton/m3, dan biaya tambahan (surcharge) Rp25.000 per ton/m3.Kesepakatan komponen dan tarif batas atas lini 2 itu ditandatangani oleh Ketua DPW Gabungan Logistik, Forwarder, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Syukri Siregar, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Santo, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) A. Ridwan.Selain itu, Ketua Gabungan Importir Nasional seluruh Indonesia (GINSI) Amirudin Saud, Ketua DPD Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Syamsiar Azis, dan Ketua DPP IEI Amalia Achyar.
(k1)Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar