Rabu, 03 Juni 2009

Pelaut RI terancam denda

JAKARTA: Sedikitnya 25.000 orang pelaut Indonesia yang bekerja di Amerika Serikat atau di kapal asing yang singgah di negara itu akan terkena denda US$25.000 per orang jika tidak memiliki kartu identitas atau seaferer identification document (SID) yang berlaku secara internasional.Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Departemen Perhubungan segera menyampaikan surat resmi kepada penjaga pantai AS untuk meminta dispensasi dan memberitahukan bahwa Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan penerbitan SID."Kami juga minta Dephub segera menerbitkan SID bagi seluruh pelaut yang bekerja di luar negeri," kata Presiden KPI Hanafi Rustandi, kemarin. Dia menyatakan peringatan Penjaga Pantai atau Coast Guard AS itu disampaikan kepada berbagai negara pada 28 April 2009 dan diberlakukan mulai 28 Mei 2009. (Bisnis/tri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar