JAKARTA: Ratusan kapal berbendera Indonesia terancam tidak bisa berlayar ke luar negeri mulai 1 Juli 2009 karena sertifikat sistem informasi kapal atau long range identification tracking (LRIT) belum dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO).Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit mengakui pelaksanaan audit pusat data Indonesia untuk mendapatkan sertifikat dengan nama National LRIT Data Centre (NDC) dari IMO kini masih masuk dalam daftar tunggu (waiting list)."Bukan hanya Indonesia yang masuk waiting list untuk diaudit, banyak negara anggota IMO yang juga belum punya sertifikat [NDC]," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.Oleh karena itu, Dephub berharap penerapan ketentuan internasional yang mewajibkan penggunaan sistem informasi kapal atau LRIT di kapal yang berlayar di perairan internasional mulai 1 Juli 2009 itu, bisa ditunda.Bobby mengungkapkan Indonesia masih memiliki harapan penundaan aturan internasional itu diputuskan dalam pertemuan anggota IMO di London, Inggris, pada 29 Juni 2009 karena masih banyak negara yang belum memiliki sertifikat sistem informasi kapal itu.Dia menambahkan dalam sidang terakhir yang akan dihadiri oleh pejabat setingkat direktur jenderal itu, delegasi Indonesia akan meminta IMO menunda pelaksanaan LRIT sebelum semua negara melengkapi sertifikat NDC.Menurut Bobby, apabila permintaan itu tidak disetujui, Pemerintah Indonesia akan mencari solusi agar kapal berbendera Indonesia tidak terganggu berlayar ke luar negeri. "Solusi itu bisa dengan cara menggunakan data center milik PT PANN Multifinance yang sudah memiliki standar IMO," katanya.Direktur CLS Indonesia Handoyo mengungkapkan pusat data milik PT PANN Multifinance hanya butuh waktu 1 minggu diaudit untuk mendapatkan sertifikat NDC karena sudah menggunakan standar IMO, sedangkan data center milik Dephub membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan.Tidak keberatanSementara itu, Direktur Utama PT PANN Multifinace Ibnu Wibowo mengatakan pihaknya tidak keberatan jika Dephub menggunakan pusat data milik perusahaannya."Sebagai BUMN kami tidak keberatan karena kebutuhannya untuk kepentingan nasional agar kapal Indonesia tidak terganggu berlayar ke luar negeri," tuturnya.Sebelumnya, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Dephub Boedhi Setiadjid mengatakan Indonesia sudah mendapat identitas sistem itu dari IMO dengan nama National LRIT Data Centre."Persiapan sudah dilaksanakan, di antaranya ada identity NDC dari IMO. Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada operator kapal yang menjadi objek LRIT, jadi sudah fokus," katanya. (Bisnis, 9 Juni)LRIT adalah sistem informasi yang menyediakan data tentang identitas, lokasi, serta tanggal dan wa ktu di mana posisi kapal berada. Regulasi LRIT dimasukkan ke dalam ketentuan Safety of Life at Sea (Solas) Bab V tentang Keselamatan Navigasi.Jenis kapal yang termasuk dalam objek LRIT adalah yang melakukan pelayaran ke luar negeri, termasuk kapal penumpang dan kargo yang berbobot 300 GT ke atas.Saat ini, tutur Boedhi, Dephub masih menunggu jadwal pengujian peralatan LRIT di Indonesia dari IMO. (22)
Oleh Aidikar M. Saidi/Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar