Minggu, 03 Mei 2009

Mappel: Percepat ratifikasi konvensi penahanan kapal

JAKARTA: Mappel meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional tentang penahanan kapal atau arrest of ship guna memberikan kepastian hukum bagi investor dan lembaga pembiayaan.Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Maman Permana mengatakan untuk meratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal itu tidak memerlukan persetujuan dari DPR karena dokumen yang diratifikasi bukan merupakan suatu produk undang-undang."Oleh karena itu, pemerintah perlu secepatnya meratifikasi arrest of ship agar kucuran kredit pengadaan kapal kepada perusahaan pelayaran nasional dalam rangka menegakkan asas cabotage dapat bergulir," katanya melalui surat elektronik yang diterima Bisnis, baru-baru ini.Maman menegaskan proses meratifikasi asas arrest of ship sama dengan ratifikasi konvensi Maritime Liens and Mortgage Law, yakni cukup dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)."Setelah selesai pembahasan antardepartemen, yakni Departemen Perhubungan, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Luar Negeri, draf akhir diajukan kepada Sekretariat Negara yang selanjutnya diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani menjadi Perpres."Sebelumnya, juru bicara Deplu Teuku Faizasyah mengatakan waktu penyelesaian proses ratifikasi konvensi internasional mengenai penahanan kapal bergantung pada pembahasan di DPR.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Dephub Leon Muhammad mengungkapkan ratifikasi arrest of ship mendesak diselesaikan guna mendukung penerapan penuh asas cabotage yang mewajibkan angkutan domestik diangkut kapal berbendera Indonesia.Dephub, lanjutnya, mempercepat ratifikasi arrest of ship agar peluang industri pelayaran nasional memperoleh pendanaan alternatif dari lembaga keuangan atau bank asing semakin terbuka.Sementara itu, Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama Bambang Haryo mengatakan pemberlakuan asas arrest of ship di Indonesia akan meningkatkan keyakinan perbankan untuk membiayai pengadaan kapal dalam negeri.
Oleh TularjiBisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar