Senin, 27 April 2009

Tarif rupiah di lini 2 Priok terganjal PPPemilik barang desak penetapan biaya dipercepat

JAKARTA: Departemen Perhubungan mengisyaratkan usulan penggunaan rupiah untuk semua komponen tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok sulit dipenuhi karena ada peraturan pemerintah (PP) yang mengizinkan transaksi dalam dolar AS.Menhub Jusman Syafii Djamal mengatakan ada beberapa komponen tarif lini 2 yang harus menggunakan dolar AS karena bisnis itu terhubung secara internasional."Ada peraturan pemerintah yang mengatur [penggunaan dolar AS], tetapi saya lupa nomornya. Nanti akan dicek lagi," ujarnya, baru-baru ini.Menhub menjelaskan apabila peraturan pemerintah itu tidak ada, memang sebaiknya seluruh komponen tarif lini 2 menggunakan rupiah karena transaksi terjadi di dalam negeri."Sebenarnya Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara BUMN juga sudah menganjurkan untuk memakai rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri. Namun, hal itu sulit dilakukan karena ada PP yang mengatur," tutur Jusman.Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) mengusulkan pemerintah menerapkan penggunaan rupiah di seluruh komponen tarif lini 2 Pelabuhan Priok, menyusul rencana Dephub mengkaji ulang kebijakan tarif itu.Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan pemilik barang sebenarnya menyetujui tarif dalam dolar AS, tetapi hanya untuk biaya yang terkait dengan angkutan barang lewat laut ataupun udara."Yang kami minta adalah agar tarif pungutan berupa biaya keagenan, dokumen, dan administrasi bisa diubah menjadi rupiah dari sebelumnya menggunakan dolar AS. Selain itu, ketiga komponen tarif itu sebenarnya bisa digabungkan," tutur Toto.Dinilai lambanPemilik barang menyesalkan lambannya proses perumusan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok untuk menetapkan tarif batas atas dan batas bawah terhadap kegiatan jasa forwarder dan pergudangan kargo impor.Ketua Umum Ikatan Importir Eksportir Indonesia Amelia Achyar mengatakan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok harus secepatnya diatur untuk menghindari kerugian lebih besar bagi importir yang memasukkan barang less than container load melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu."Baru saja ada laporan dari anggota kami yang harus membayar Rp7 juta untuk mengeluarkan kargo berupa bahan baku garmen melalui lini 2 yang tidak sampai 4 kubik," katanya.Amelia menegaskan Dephub tidak perlu ragu mengatur tarif batas atas dan batas bawah di lini 2 Pelabuhan Priok karena tarif yang berlaku saat ini sangat memberatkan pelaku usaha."Dephub melalui Adpel [administrator pelabuhan] setempat mestinya lebih cepat merumuskan [batasan tarif] dengan merujuk pada tarif kesepakatan antarasosiasi yang pernah ada. Bisa saja tarif yang pernah disepakati itu disempurnakan sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian tarif," ujarnya.Amelia menambahkan belakangan ini penerimaan kargo ataupun kegiatan pengapalan melalui Pelabuhan Priok sering terlambat seiring dengan kemacetan parah yang terjadi di kawasan pelabuhan itu akibat perbaikan jalan.Sementara itu, Kepala Administrator Pelabuhan Tanjung Priok Susetyo Widayat Hadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan perumusan tarif lini 2 di Pelabuhan Priok dirampungkan.Kendati demikian, dia mengungkapkan instansinya telah menerima instruksi dari Dirjen Laut Dephub Sunaryo untuk merumuskan pengaturan tarif batas atas lini 2 tersebut."Saya masih mempelajari masalah ini dan akan kami upayakan dalam waktu secepatnya berkoordinasi dengan asosiasi yang ada di Pelabuhan Priok. Saya tidak ingin masalah ini diburu-buru," tegasnya. (22/k1/Hendra Wibawa) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar