Rabu, 29 April 2009

Tarif pergudangan di lini 2 Priok disepakati Dephub fasilitasi pertemuan pengguna dan penyedia jasa

JAKARTA: Penyedia jasa kepelabuhanan menyepakati delapan komponen tarif lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok untuk pergudangan barang dan peti kemas impor di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Departemen Perhubungan Leon Muhammad mengatakan kesepakatan baru komponen tarif lini 2 itu ditetapkan oleh tiga asosiasi pada awal pekan ini.Dia menyebutkan ketiga asoasiasi yang menyepakati komponen tarif lini 2 untuk pergudangan yakni Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Aptesindo), dan Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi)."Komponen tarif lini 2 Pelabuhan Priok sudah disepakati oleh penyedia jasa. Mereka [penyedia jasa] juga sudah menetapkan batas tarif atas," katanya, kemarin.Meski sudah disepakati, Leon mengatakan besaran tarif batas atas sebaiknya diumumkan setelah ada kesepakatan antara para penyedia dan pengguna jasa."Menhub [Jusman Syafii Djamal] ingin agar kaji ulang tarif lini 2 mendapat masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam 1-2 hari ke depan kami akan mempertemukan penyedia dan pengguna jasa untuk membicarakan komponen dan besaran tarif yang telah disepakati itu."Pada 2 Mei 2007, komponen tarif lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan oleh Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Indonesian National Shipowner's Association (INSA) DKI Jakarta, dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnain menambahkan komponen tarif lini 2 untuk pergudangan yang disepakati pada 27 April 2009 mencakup biaya penerimaan barang (delivery), mekanik, cargo shifting, survei, penumpukan, pemeriksaan fisik barang (behandle), biaya tambahan (surcharge), dan administrasi gudang.Jasa forwarderDia mengungkapkan tarif jasa forwarder akan ditentukan setelah tarif pergudangan sudah disepakati dengan pengguna jasa. Dia mengharapkan komponen tarif jasa pergudangan dan batas atas yang telah disepakati itu bisa berlaku bagi semua penyedia jasa."Kami berharap nantinya tarif bisa berlaku ekuivalen, karena yang selama ini menerapkan praktik tarif tinggi adalah perusahaan forwarder yang bukan anggota Gafeksi. Ini akan menjadi pekerjaan rumah cukup besar bagi Kadin dan Gafeksi," tegasnya.Selain itu, Iskandar meminta para pengguna jasa bisa memahami aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan tarif lokal yang lebih murah."Sebaiknya Depalindo [Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia] melakukan edukasi terhadap seluruh anggotanya, seperti mengimpor barang dengan menggunakan TOS [term of shipment] dan CNF [cost and freight], bukan FOB [free on board]," katanya.
Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar