Senin, 09 November 2009

Kegiatan tally diusulkan lewat tender Pemilik barang diminta tidak bayar jasa tally

JAKARTA: Depalindo mengusulkan pelaksanaan jasa pencatatan dan penghitungan keluar masuk barang (tally) di pelabuhan ditender oleh PT Pelabuhan Indonesia dan dibayarkan oleh BUMN itu atau terminal operator.


Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) juga mengimbau pemilik barang untuk tidak membayar jasa tally sambil menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usulan disampaikan dalam rapat umum Depalindo yang dihadiri oleh 24 perusahaan eksportir dan importir serta empat asosiasi pemilik barang, yakni Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Kapkindo), dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) di Jakarta, kemarin.

Pertemuan itu juga dihadiri oleh manajemen pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni TPK Koja, Jakarta International Container Terminal (JICT), Mustika Alam Lestari (MAL), dan Multi Terminal Indonesia (MTI).

Ketua umum Depalindo Toto Dirgantoro mengatakan rapat umum itu juga sebagai upaya konsolidasi dalam menghadapi proses keberatan pada sidang pertama pengaduan tally ke PTUN yang akan digelar pada Kamis.

"Selama belum ada kepastian hukum yang tetap maka dihimbau kepada seluruh pemilik barang untuk tidak membayar jasa tally. Jika dipaksakan, pelaksanaan tally harus ditenderkan," ujarnya.

Materi gugatan yang disampaikan ke PTUN yakni SK Dirjen Hubla Dephub No. 42/1/8/DTPL.09 tentang Mekanisme Pembayaran Tarif Jasa Tally di Pelabuhan dan Surat Edaran Adpel Tanjung Priok No.AT.575/5/18/AD.TPK.09 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Tally Mandiri di Pelabuhan Tanjung Priok.

Toto menambahkan Depalindo juga mengusulkan agar tally tetap menjadi bagian dari kegiatan surveyor, stevedoring, dan terminal operator yang selama ini sudah berjalan baik. "Sebagai referensi, di negara lain tidak ada pekerjaan tally yang terpisah dari surveyor, stevedoring, dan terminal operator," katanya.

Tidak menolak


Menurut dia, jika pemerintah membutuhkan data bongkar muat kargo ekspor impor dan antarpulau, bisa diperoleh dari ketiga perusahaan itu karena semua hasil kegiatan surveyor, stevedoring, dan terminal operator sudah dilaporkan kepada administrator pelabuhan (Adpel).

"Kami bukan menolak tally, tetapi siapa yang membutuhkan hal itu? Kalau pemerintah [yang butuh], harus dibayar oleh pemerintah, sedangkan jika pemilik barang yang membutuhkan, pemilik barang yang berkewajiban membayar," tutur Toto.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Iindonesia (APTMI) F.S. Popal mengatakan usulan agar jasa tally mandiri di pelabuhan ditanggung oleh pemerintah tergolong menyesatkan.

"Kegiatan tally merupakan amanat UU Pelayaran untuk menghilangkan praktik manipulasi muatan yang terjadi selama ini di pelabuhan. Bukan hanya pemerintah yang berkepentingan terhadap kegiatan itu, melainkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perdagangan dan transportasi," katanya.

APTMI juga membantah tally memunculkan biaya baru terhadap jasa kepelabuhanan. Pasalnya, dalam KM Menhub No.15/2007 telah diatur bahwa biaya tally yang selama ini dibayarkan kepada perusahaan bongkar muat (PBM) kini dialihkan kepada perusahaan tally mandiri.

Dengan pengalihan itu, menurut Popal, PBM menjadi lebih profesional dalam melakukan perencanaan bongkar muat barang dari dan ke kapal secara efisien. Selain itu, paparnya, PBM tidak bisa lagi melakukan manipulasi data bongkar muat, pemakaian jumlah tenaga kerja, dan produktivitas bongkar muat yang dilakukan pada setiap kapal. (k1) (redaksi@bisnis.co.id)

BISNIS INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar