Selasa, 15 Desember 2009

Kadin: Pastikan PP Angkutan Perairan atur bongkar muat

JAKARTA: Kadin meminta pemerintah memastikan pasal-pasal yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat tidak dihilangkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Angkutan Perairan.


Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perhubungan Kelautan dan Kepelabuhanan Kadin Anwar Sata mengatakan permintaan itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan yang tidak mengatur usaha bongkar muat.

Dia memaparkan draf RPP Angkutan Perairan belum dibahas, padahal pelaku usaha menunggu adanya kepastian hukum melalui aturan turunan dari UU No.17/2009 tentang Pelayaran itu.

"Di dalam draf RPP tentang Angkutan Perairan sudah memuat pasal-pasal yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat, kami ingin mengawalnya dan berharap pemerintah memastikan pasal-pasal itu tidak hilang saat dibahas nanti," katanya kepada Bisnis kemarin.

Menurut dia, perusahaan bongkar muat nasional khawatir peran mereka hilang menyusul terbitnya PP No.61/ 2009 tentang Kepelabuhanan. PP itu tidak memuat pasal tentang bongkar muat kendati Kadin mengusulkan agar dimasukkan.

Dia menjelaskan pemuatan pasal mengenai bongkar muat di dalam PP Angkutan Perairan sangat penting agar sektor usaha yang jumlahnya hampir 1.000 perusahaan tersebut memiliki kepastian hukum dalam berusaha.

Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Bobby R. Mamahit sebelumnya mengatakan perusahaan bongkar muat tidak perlu mengkhawatirkan masa depan kegiatan usahanya, karena PP Angkutan Perairan akan mengakomodasi ketentuan berusaha kegiatan itu.

"Kegiatan bongkar muat merupakan rangkaian logistik bersama dengan kegiatan forwarder. Itu semua akan diatur dalam PP Angkutan Perairan yang sekarang masih dalam penggodokan," katanya.

Dia menjelaskan kegiatan bongkar muat dilakukan saat kapal sandar untuk memasukkan dan mengeluarkan barang dari dan ke kapal. Adapun, kegiatan mengantar barang ke gudang dan diserahkan kepada pemilik akan dilakukan oleh forwarder. Di dalam UU No. 17/ 2008 tentang Pelayaran juga dijelaskan bahwa kegiatan bongkar muat masuk ke dalam bab mengenai angkutan perairan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K. Rahwardi menegaskan usaha bongkar muat sudah diakui sebagai bagian dari kegiatan jasa kepelabuhanan di dalam UU Pelayaran.

Namun, menurut dia, perusahaan bongkar muat tidak memperoleh kepastian hukum dalam berusaha setelah PP No.61/ 2009 terbit sehingga asosiasinya meminta pemerintah mengeluarkan peraturan menteri (permen). (Tularji/Bisnis Indonesia).

Pelayaran RI siap penuhi kapal besar, Pemerintah diminta benahi infrastruktur pendukung

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pelayaran nasional berkomitmen memenuhi kebutuhan kapal berbobot di atas 100.000 DWT seiring dengan penerapan asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas domestik menggunakan armada berbendera Indonesia.


Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Rasdiani Sudibjo menegaskan kemampuan pelayaran nasional untuk memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dalam berbagai ukuran tidak perlu diragukan.

Menurut dia, kapal-kapal berbobot besar hingga di atas 100.000 DWT yang dikhawatirkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi belum dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional, ternyata sudah tersedia di Indonesia.

"Justru yang diperlukan bagaimana Dephub membantu perusahaan pelayaran nasional yang sebagian besar sedang kesulitan mendapatkan muatan di dalam negeri, menyusul berlebihnya jumlah kapal dibandingkan dengan muatan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Saat ini, dua perusahaan pelayaran nasional, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk dan PT Armada Pelayaran Nasional Tbk sudah memiliki kapal berbobot di atas 100.000 DWT, sebagian di antaranya berbendera Merah Putih.

Elly menjelaskan untuk menjamin ketahanan terhadap industri angkutan, pemerintah seharusnya membantu perusahaan yang sudah mempunyai kapal, termasuk angkutan batu bara untuk mengembangkan pangsa dalam negeri dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Menhub mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.

Freddy menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" katanya.

Belum dibutuhkan


Sekretaris Mappel Maman Permana mengatakan untuk angkutan domestik, kapal berbobot di atas 100.000 DWT sebetulnya belum dibutuhkan karena infrastruktur pendukungnya belum memadai.

"Namun, jika pemerintah memandang perlu, saat ini sudah tersedia kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang bobotnya hingga 147.000 DWT. Kapal tersebut masih menggarap angkutan ke luar negeri karena ketersediaan kapal di dalam negeri berlebih," katanya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), selama periode Agustus 2008-Agustus 2009, jumlah kapal jenis handymax dan panamax berbendera Merah Putih sebanyak 30 unit.

Jumlah itu dinilai telah melebihi kebutuhan untuk mendukung kegiatan distribusi batu bara di dalam negeri, terutama memasok kebutuhan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air.

Penilaian itu mengacu pada data Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub yang memperkirakan kebutuhan kapal batu bara nasional hingga 2010 sebanyak 10 kapal jenis panamax dan 13 unit handymax.

Direktur Utama PT Berlian Laju Tanker Widihardja Tanudjaja mengungkapkan perseroannya sudah memiliki kapal tanker berbobot 95.000-110.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Menurut dia, dua dari tiga kapal itu sudah berbendera Merah Putih, sedangkan satu kapal berbobot 110.000 DWT masih dalam proses pergantian bendera. "Kapal ini sudah siap memasok kebutuhan armada nasional," katanya.

Widihardja memaparkan perseroannya juga memiliki dua kapal berbobot 150.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan armada dalam negeri seiring dengan penerapan asas cabotage.

"Kapal-kapal itu siap berganti bendera dari asing ke Merah Putih jika ada permintaan. Masalahnya sekarang belum ada permintaan pengiriman barang di dalam negeri untuk kapal berbobot sebesar itu," ujarnya. (Tularji/Bisnis Indonesia).

Pemerintah diminta tertibkan operator truk di Priok

JAKARTA: Pemerintah diminta menertibkan operator angkutan peti kemas asing di Pelabuhan Tanjung Priok, yang berkedok sebagai perusahaan logistik, forwarding, dan pergudangan, karena mengancam kelangsungan usaha operator lokal.


Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Sudirman mengatakan pemerintah harus melindungi pengusaha angkutan peti kemas nasional yang masih bertahan di Tanjung Priok, mengingat hampir 50% di antaranya sudah tersingkir akibat kalah bersaing.

"Kami ingin iklim usaha bisa diperbaiki karena kini mereka sudah saling berantam akibat banyaknya perusahaan asing yang berkedok logistik, forwarder, atau pergudangan yang juga menjalankan angkutan kontainer," katanya kemarin.

Dia mengatakan pihaknya segera melayangkan surat kepada pemerintah melalui DPP Organda untuk menyelamatkan angkutan peti kemas nasional di Tanjung Priok.

Ketua DPP Organda Murphy Hutagalung mengatakan pihaknya mendukung upaya Organda DKI untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai pemberian izin operasi 1.000 unit truk peti kemas di Tanjung Priok.

Menurut dia, kehadiran operator asing itu menyebabkan perusahaan dalam negeri kini kesulitan mendapatkan muatan. "Surat kepada pemerintah segera dilayangkan setelah kami menerima surat dari Organda DKI," katanya.

Dia mengatakan pelaku usaha angkutan darat mempertanyakan izin 1.000 trailer milik perusahaan asing tersebut. Organda bahkan memprotes keras pemberian izin operasi tersebut.

"Kapasitasnya [trailer peti kemas milik asing] rata-rata di atas 20 ton dan dimiliki lima perusahaan angkutan darat yang mayoritas saham dan manajemennya dikuasai perusahaan asing."

Armada asing itu, kata Murphy, mengambil alih pangsa angkutan peti kemas yang sebelumnya dikuasai armada nasional. Kondisi ini bertambah parah mengingat pemilik barang, baik importir maupun eksportir mulai beralih menggunakan jasa mereka.

Dia menjelaskan kendaraan milik perusahaan nasional relatif sudah tua sehingga sulit bersaing dengan armada milik pemodal asing yang umumnya masih baru. "Yang pasti, persaingan angkutan peti kemas di Tanjung Priok makin tidak sehat."

Insentif

Di satu sisi, kata Murphy, peremajaan armada sulit dilakukan karena pemerintah tidak memberikan insentif, sementara sumber pembiayaan sulit didapatkan akibat merosotnya kepercayaan perbankan kepada sektor angkutan darat.

Data Organda menyebutkan jumlah perusahaan angkutan yang beroperasi di Tanjung Priok mencapai 415 unit dengan total armada 8.942 unit dan 7.440 unit di antaranya jenis trailer atau truk peti kemas.

Adapun, arus peti kemas di Tanjung Priok mencapai 3,98 juta TEUs per tahun. Arus peti kemas melalui terminal konvensional tercatat 1,28 juta TEUs, Jakarta Internasional Container Terminal 1,99 juta TEUs, dan TPK Koja 0,70 juta TEUs.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Direktorat Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Sudirman sebelumnya menyatakan pihaknya belum mengetahui adanya penambahan 1.000 unit trailer di Tanjung Priok.

Namun, katanya, pemerintah telah melepaskan angkutan barang kepada mekanisme pasar supaya terjadi persaingan yang sehat sehingga penambahan armada di sektor itu ditentukan oleh kondisi pasar.

Murphy menegaskan Organda sejak awal meminta pemerintah membatasi kepemilikan asing di sektor angkutan barang maksimal 20% guna memberikan kesempatan kepada pelaku usaha nasional berkembang. (Tularji/Bisnis Indonesia).

Forwarder tutup bertambah

JAKARTA: Jumlah perusahaan forwarder dan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di DKI Jakarta yang gulung tikar terus bertambah dalam 1 tahun terakhir ini sebagai dampak krisis keuangan global.

Sekretaris DPW Gabungan Forwarder, Logistik, dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Nur Said mengungkapkan pada November 2008 terdapat 130 perusahaan forwarder yang aktif, tetapi hingga bulan yang sama 2009 hanya 105 perusahaan. (Bisnis/k1)

Pelayaran RI siap penuhi kapal besar, Pemerintah diminta benahi infrastruktur pendukung

JAKARTA: Sejumlah perusahaan pelayaran nasional berkomitmen memenuhi kebutuhan kapal berbobot di atas 100.000 DWT seiring dengan penerapan asas cabotage yang mewajibkan angkutan komoditas domestik menggunakan armada berbendera Indonesia.


Ketua Harian Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan, dan Lingkungan Maritim (Mappel) Elly Rasdiani Sudibjo menegaskan kemampuan pelayaran nasional untuk memenuhi kebutuhan armada berbendera Merah Putih dalam berbagai ukuran tidak perlu diragukan.

Menurut dia, kapal-kapal berbobot besar hingga di atas 100.000 DWT yang dikhawatirkan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi belum dimiliki oleh perusahaan pelayaran nasional, ternyata sudah tersedia di Indonesia.

"Justru yang diperlukan bagaimana Dephub membantu perusahaan pelayaran nasional yang sebagian besar sedang kesulitan mendapatkan muatan di dalam negeri, menyusul berlebihnya jumlah kapal dibandingkan dengan muatan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Saat ini, dua perusahaan pelayaran nasional, yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk dan PT Armada Pelayaran Nasional Tbk sudah memiliki kapal berbobot di atas 100.000 DWT, sebagian di antaranya berbendera Merah Putih.

Elly menjelaskan untuk menjamin ketahanan terhadap industri angkutan, pemerintah seharusnya membantu perusahaan yang sudah mempunyai kapal, termasuk angkutan batu bara untuk mengembangkan pangsa dalam negeri dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Menhub mengisyaratkan akan mengubah kebijakan asas cabotage jika menjelang tenggat implementasi secara penuh aturan itu jumlah kapal berbendera Indonesia belum memenuhi permintaan pasar.

Freddy menegaskan departemennya siap mengubah sejumlah kebijakan, termasuk asas cabotage jika ternyata tidak mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sejauh peraturan tidak mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa saja diubah. Contohnya, sekarang siapa orang Indonesia yang punya kapal 100.000 DWT? Kalau tidak ada yang punya, apakah angkutan akan berhenti?" katanya.

Belum dibutuhkan


Sekretaris Mappel Maman Permana mengatakan untuk angkutan domestik, kapal berbobot di atas 100.000 DWT sebetulnya belum dibutuhkan karena infrastruktur pendukungnya belum memadai.

"Namun, jika pemerintah memandang perlu, saat ini sudah tersedia kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang bobotnya hingga 147.000 DWT. Kapal tersebut masih menggarap angkutan ke luar negeri karena ketersediaan kapal di dalam negeri berlebih," katanya.

Berdasarkan data Indonesian National Shipowners' Association (INSA), selama periode Agustus 2008-Agustus 2009, jumlah kapal jenis handymax dan panamax berbendera Merah Putih sebanyak 30 unit.

Jumlah itu dinilai telah melebihi kebutuhan untuk mendukung kegiatan distribusi batu bara di dalam negeri, terutama memasok kebutuhan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tanah Air.

Penilaian itu mengacu pada data Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut Dephub yang memperkirakan kebutuhan kapal batu bara nasional hingga 2010 sebanyak 10 kapal jenis panamax dan 13 unit handymax.

Direktur Utama PT Berlian Laju Tanker Widihardja Tanudjaja mengungkapkan perseroannya sudah memiliki kapal tanker berbobot 95.000-110.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Menurut dia, dua dari tiga kapal itu sudah berbendera Merah Putih, sedangkan satu kapal berbobot 110.000 DWT masih dalam proses pergantian bendera. "Kapal ini sudah siap memasok kebutuhan armada nasional," katanya.

Widihardja memaparkan perseroannya juga memiliki dua kapal berbobot 150.000 DWT yang siap dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan armada dalam negeri seiring dengan penerapan asas cabotage.

"Kapal-kapal itu siap berganti bendera dari asing ke Merah Putih jika ada permintaan. Masalahnya sekarang belum ada permintaan pengiriman barang di dalam negeri untuk kapal berbobot sebesar itu," ujarnya. (Tularji/Bisnis Indonesia)