Jumat, 26 Juni 2009

Kerja sama pergudangan dievaluasiPelindo II diminta benahi pelayanan di lini 2 Tanjung Priok

JAKARTA: PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan meninjau ulang kontrak pengoperasian fasilitas pergudangan di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok, yang dioperasikan oleh sejumlah perusahaan swasta.Langkah ini untuk menghindari biaya tinggi pengeluaran barang berstatus less-than container load (LCL) melalui pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II Saptono RI mengatakan langkah itu ditempuh menyusul terus berlanjutnya pelanggaran atas kegiatan jasa forwarder dan pergudangan oleh sejumlah perusahaan konsolidator yang menjadi mitra operator gudang di lini 2 pelabuhan itu.Padahal, tuturnya, batas atas tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di pergudangan Priok telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Dephub No. KN.42/1/6/DJPL/2009."Kami menyayangkan jika masih terjadi pelanggaran terhadap batas atas tarif di lini 2. Untuk menyeragamkan tarif tersebut, kami akan mengambil alih pengelolaan pergudangan di lini 2. Kontrak sewa pengoperasiannya akan kami tinjau ulang," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Dia juga memerintahkan gudang cargo distribution center (CDC) yang dioperasikan oleh PT Multi Terminal Indonesia (MTI), anak perusahaan Pelindo II, tidak disubkontrakkan lagi kepada pihak ketiga atau swasta.Dengan begitu, kata Saptono, Pelindo akan lebih mudah mengawasi pemberlakuan tarif batas atas lini 2 yang sudah ditetapkan regulator."Selama ini yang memberlakukan tarif gudang bagi barang LCL adalah pihak swasta, meskipun seluruh fasilitas gudang itu merupakan aset Pelindo II. Di MTI, pengoperasiannya selama ini juga dikelola pihak ketiga atau swasta. Inilah yang menyebabkan biaya tidak terkontrol," paparnya.Saptono menambahkan tidak berjalannya ketetapan batas atas tarif lini 2 Priok yang sudah ditetapkan melalui SK Dirjen Hubla itu karena terlalu banyak pelaku usaha yang berkepentingan terhadap kegiatan pengeluaran barang impor di lini 2, mulai dari perusahaan forwarder, trucking, hingga operator gudang. "Kondisi ini menyulitkan tarif bisa seragam," ujarnya.Berdasarkan SK Dirjen Hubla, mulai 1 Juni 2009, besaran dan komponen terhadap batas atas tarif pelayanan jasa barang di lini 2 Priok ditetapkan untuk delivery Rp20.000/m3 (minimal 2 kubik), mekanis Rp250.000/m3 (min. 2 kubik), cargo shifting Rp200.000/m3 (min. 2 kubik), surveyor Rp25.000/m3 (min. 2 kubik), penumpukan Rp5.000/m3/hari (min. 2 kubik), administrasi Rp50.000/dokumen, behandle Rp20.000/m3 (min. 2 kubik), dan surcharge Rp25.000/m3 (min. 2 kubik).Wewenang direksiGeneral Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Cipto Pramono saat dikonfirmasi mengatakan yang menyangkut kontrak dengan pihak ketiga pada lokasi pergudangan CDC milik MTI merupakan wewenang direksi."Itu wewenang direksi, manajemen Priok tidak mencampuri soal pelimpahan kontrak kepada operator swasta di lokasi pergudangan itu," ujarnya.Juru bicara Forum Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan [PPJK], Qadar Djafar menilai pengelolaan fasilitas pergudangan sendiri oleh Pelindo II di Priok akan lebih efisien dan bisa menciptakan keseragaman tarif jasa pergudangan yang dipungut operator ataupun forwarder konsolidator yang menjadi mitranya."Kami menginginkan Pelindo II bisa membenahi pelayanan gudang di lini 2 oleh operator swasta itu. Tidak seperti sekarang, barang di gudang yang sama tetapi operatornya berbeda. Sering kali tarif pengeluaran barang impor LCL berbeda. Akibatnya, pemilik barang yang dirugikan karena tidak ada kepastian tarif," ujarnya.Selain mendesak pembenahan pola pengoperasian gudang di lini 2 Priok, lanjut Qadar, pihaknya juga mendukung sanksi tegas dari Dephub melalui administrator pelabuhan setempat terhadap forwarder konsolidator mitra operator gudang lini 2 yang terbukti melanggar ketentuan tarif.Berdasarkan catatan Bisnis, hingga kini sudah ada 11 perusahaan yang diduga melanggar batas atas tarif lini 2, yakni PT PBA, PT TBG, PT KDI, PT CL, PT DMV, PT PCI, PT IDDT, PT HMS, PT GKT, PT AGIL, dan PT IAB.Namun, menurut Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnaen, sanksi bagi pelanggar mestinya dilakukan secara bertahap."Tahap pertama bisa melalui peringatan keras terlebih dahulu sebelum izin operasinya dicabut," katanya. (k1/Aidikar M. Saidi) (redaksi@bisnis.co.id)
BISNIS INDONESIA

Pelayaran lepas pantai kesulitan penuhi asas cabotage

JAKARTA: Perusahaan pelayaran yang bergerak pada kegiatan pendukung lepas pantai (offshore) masih kesulitan menambah armada guna memenuhi asas cabotage, karena harga kapal itu di pasar internasional masih tinggi.Ketua Umum DPP Indonesian Offshore Shipping Association (IOSA) Budi H.M. Siregar mengatakan untuk memenuhi asas cabotage (muatan dometik wajib diangkut kapal berbendera Indonesia) mulai 2011, masih dibutuhkan investasi US$1 miliar untuk menyiapkan 80 unit kapal lepas pantai jenis FSO (floating storage and of loading), FPSO (floating, production, storage and of loading), utility vessel, dan anchor handling tug & supply (AHTS)."Kalau untuk kapal bekas jenis angkutan kontainer dan curah lainnya memang sudah terjadi penurunan harga. Namun, harga kapal offshore belum turun. Karena itu, dukungan pemerintah dan lembaga keuangan dalam memberikan kredit untuk usaha ini sangat dibutuhkan," katanya kemarin.Dia mengatakan tingginya harga kapal offshore karena berteknologi tinggi yang dipakai untuk mendukung kegiatan pengeboran dan pencarian sumur minyak di tengah laut. "Kapal jenis ini hanya mengangkut perlengkapan dan peralatan pengeboran dan biasanya dicarter oleh perusahaan minyak yang beroperasi di dalam negeri," paparnya.Budi menambahkan perusahaan pelayaran lepas pantai selama ini juga sulit memperoleh kontrak jangka panjang atau tahunan mengingat pola dan tarif carter kapal itu hanya berdasarkan jangka waktu kegitatan eksplorasi minyak yang dikerjakan oleh perusahaan yang menjadi mitranya."Di sisi lain, pemberian kredit perbankan bagi usaha perkapalan saat ini cenderung melihat ada tidaknya kontrak jangka panjang yang dikantongi perusahaan pelayaran,".Sebagai contoh, tuturnya, untuk melakukan pengeboran satu titik sumur minyak di perairan Indonesia bagian barat dibutuhkan waktu 40 hari - 60 hari, sedangkan di perairan kawasan timur Indonesia bisa mencapai 90 hari. "Jadi carter kapal offshore hanya berlaku selama pekerjaan eksplorasi itu dilakukan," tuturnya.Meski begitu, Budi mengakui harga carter kapal offshore di dalam negeri masih stabil. Untuk kapal jenis supply vessel berukuran 3.000 HP, sewanya mencapai US$4.000 per hari, sedangkan jenis AHTS ukuran 4.000 HP bisa mencapai US$6.000 - US$7.000 per hari. (k1)
BISNIS INDONESIA

NSW ekspor akan diuji coba

JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai akan menguji coba sistem kepabeanan elektronik national single window (NSW) untuk perizinan ekspor pada 15 Juli 2009 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Uji coba itu bersamaan dengan mandatori penggunaan sistem online NSW untuk perizinan impor di lokasi yang sama.Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono mengatakan importir dan pihak terkait sudah memahami sistem NSW impor setelah disosialisasikan sejak 23 Desember 2008. "Kami berharap mandatori tidak mengganggu uji coba itu," katanya kemarin.Pada uji coba itu, Ditjen Bea dan Cukai akan melibatkan Departemen Perdagangan dan Departemen Kehutanan, serta sejumlah eksportir besar. (Bisnis/22)

Kapal perintis setop operasi

Palangkaraya: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalimantan Tengah menyayangkan penghentian operasi kapal perintis yang melayani wilayah itu."Kapal perintis yang berhenti beroperasi tersebut melayani penumpang di pelabuhan perintis Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau," kata Kepala Bidang Transportasi Laut, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kalteng Salim, kemarin. (Antara)