JAKARTA: Pengusaha angkutan penyeberangan mendesak tim tarif merevisi perhitungan harga kapal bekas untuk usaha di sektor itu, karena formulasi di dalam KM No. 58/2003 sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Togar Napitupulu, Manajer Operasi dan Umum PT Windu Karsa, operator penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni, mengatakan harga kapal bekas saat ini terus membengkak.Dia mengungkapkan pemerintah telah mematok biaya pembelian kapal bekas ukuran 4.000 GT untuk dioperasikan di lintasan Merak-Bakauheni sebesar Rp35 miliar."Biaya pembelian kapal bekas sebesar itu terlalu kecil jika dibandingkan dengan harga sebenarnya. Kapal bekas dengan ukuran yang sama buatan di bawah 1980, harganya sekitar Rp50 miliar-Rp60 miliar," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Adapun, KM No. 58/2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan memasukkan harga kapal sebagai komponen biaya yang menjadi acuan untuk menetapkan besaran tarif angkutan menyeberangan.Menurut Togar, nilai investasi pengadaan kapal bekas justru semakin melambung setelah keluarnya sejumlah regulasi yang memperketat persyaratan keamanan dan keselamatan pelayaran, termasuk penyeberangan."Kami minta tim tarif menyoroti masalah ini dengan merevisi biaya pengadaan kapal yang dijadikan salah satu komponen penetapan tarif," tegasnya.Ida Bagus Udatha, Direktur Utama PT Trisila Laut, operator penyeberangan yang melayani lintasan Ketapang-Gilimanuk, mengatakan penetapan nilai harga kapal bekas sebagai komponen tarif penyeberangan mendesak untuk dievaluasi.Dia menegaskan tim tarif perlu membuat perhitungan harga kapal yang sesuai dengan kondisi riil saat ini agar tarif penyeberangan yang ditetapkan bisa meningkatkan keyakinan operator terhadap sektor transportasi tersebut.Hambat ekspansiUdatha menjelaskan ekspansi usaha angkutan penyeberangan di lintasan komersial selama ini terkendala oleh persoalan tarif yang tidak ditetapkan berdasarkan perhitungan komponen biaya yang sebenarnya."Tarif penyeberangan yang kurang menarik menyebabkan pelaku usaha ragu menambah ataupun meremajakan armadanya. Akibatnya, operator cenderung menahan rencana ekspansi," katanya.Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Luthfi Syarief mengakui harga kapal yang ditetapkan oleh pemerintah yang menjadi acuan dalam penetapan tarif penyeberangan belum sesuai dengan harga sebenarnya.Dia mencontohkan Dephub mematok harga kapal bekas yang beroperasi di lintasan Merak-Bakauheni sebesar Rp35 miliar, padahal harga riil untuk kapal yang berusia di atas 20 tahun sudah mencapai Rp60 miliar."Saat ini, Dephub dan Gapasdap melalui tim tarif akan mengevaluasi [formulasi tarif] agar operator angkutan penyeberangan kembali bergairah dan bisa meremajakan kapalnya dengan baik," ujarnya. (tularji@ bisnis.co.id)Oleh TularjiBisnis Indonesia
Minggu, 31 Mei 2009
Penerapan tarif lini 2 molor
JAKARTA:Pemberlakuan tarif batas atas untuk kegiatan forwarder dan pergudangan kargo impor di kawasan lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok akhirnya mundur dari jadwal yang telah disepakati.Sesuai dengan berita acara kesepakatan bersama sejumlah asosiasi di Pelabuhan Priok pada 29 April 2009, tarif batas atas mulai diberlakukan pada 1 Juni 2009."Namun, hingga saat ini SK Dirjen Perhubungan Laut mengenai hal itu [tarif lini 2] belum keluar. Saya tidak bisa komentar banyak," ujar Sekjen Aptesindo Syamsul Hadi kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Sumber Bisnis Indonesia
Sumber Bisnis Indonesia